Wednesday, June 3, 2020

SEORANG PRIA 62 TAHUN CABULI 2 BOCAH SAAT MANDI

SEORANG PRIA 62 TAHUN CABULI 2 BOCAH SAAT MANDI

SEORANG PRIA 62 TAHUN CABULI 2 BOCAH SAAT MANDI
MARINA118

Petugas Unit Investigasi Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Kota Banyumas (Polresta) menangkap seorang tersangka pelecehan seksual terhadap dua gadis yang terjadi di Kabupaten Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

"Tersangka berinisial LKM (62) ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Banyumas di rumahnya, Selasa (2/6)," kata Kapolres Banyumas, Komisioner Polisi Whisnu Caraka di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, seperti dilansir Antara pada hari Rabu (3/6).

Dia mengatakan penangkapan itu dilakukan karena tersangka telah menganiaya dua gadis, yaitu KA (7) dan KF (7). Bahkan, katanya, salah satu korban masih memiliki saudara dengan tersangka.

Dalam hal ini, Kepala Kepolisian Nasional mendesak orang tua untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan anak-anak mereka ketika bermain atau dekat dengan orang atau tetangga, karena pelecehan seksual atau seks bebas dengan anak-anak dari seseorang yang dekat dengan anak.

"Kami juga berharap orang tua memberikan pendidikan sehingga anak-anak mereka berani melaporkan jika bagian sensitif mereka dipegang atau disentuh oleh orang lain," katanya ketika didampingi oleh Kepala Investigasi Kriminal Ajun Komisaris Polisi Berry.

Lebih lanjut, Kasatreskrim AKP Berry menjelaskan pelecehan itu dilakukan oleh tersangka ketika melihat kedua korban mandi di sungai. Tersangka kemudian menarik tangan kedua korban dan menyentuh bagian sensitif mereka dan mengambil tindakan lain.

"Selain menangkap para pelaku, kami juga mendapatkan bukti dalam bentuk T-shirt putih-merah, satu celana hijau, satu baju merah, satu rok hitam dengan pola bola, satu celana ungu, dan sepotong lainnya " kaos putih . Kami akan mengamankan tersangka dan bukti untuk penyelidikan lebih lanjut, "katanya.

Dikatakannya, tersangka akan didakwa berdasarkan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bersama dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Amandemen Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.