KEDUA WARGA DAIRI DITETAPKAN MENJADI TERSANGKA KASUS SUNAT BANSOS
MARINA118 |
Polisi menyebutkan dua tersangka dalam kasus pemotongan dana Bantuan Tunai Sosial (BST) untuk penduduk yang terkena dampak Covid-19 di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Mereka didakwa dengan artikel pemerasan.
Kasus ini terjadi di Desa Bulu Duri, Distrik Lae Parira, Dairi. Warga protes karena mereka hanya mendapat BST Rp. 100.000, meskipun seharusnya Rp. 600 ribu.
Insiden itu diselidiki oleh polisi. Dari penyelidikan, polisi menyebutkan dua tersangka, yaitu EBA dan MS.
"EBA adalah pejabat aparat desa. Sedangkan MS adalah istri Kepala Desa Bulu Duri," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag PR) Kepolisian Daerah Dairi, Iptu Donni Saleh, Selasa (6/6) .
Dia menjelaskan, istri kepala desa memerintahkan pejabat desa untuk memeras orang yang menerima bantuan sosial. Menerima pesanan, EBA langsung bertemu dengan komunitas penerima ketika mereka mengambil Rp 600 ribu di Kantor Pos.
"Jadi diambil Rp600 ribu semuanya. Dalih itu harus dibagikan secara merata ke semua masyarakat desa," katanya. Pada sore hari, pejabat desa bertemu dengan 77 keluarga yang bantuan sosialnya telah diambil. Mereka diberi Rp 100.000 dan disebut bantuan sosial.
Donni menjelaskan, kedua tersangka itu tidak tunduk pada Pasal tindak pidana korupsi, melainkan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Polisi masih menyelidiki kasus ini. Sudah ada 8 orang yang ditanyai. Mungkin juga akan ada tersangka baru dalam kasus ini. "Kepala desa belum menuju ke sana (tersangka). Bahkan ketika dia diperiksa, kepala desa mengatakan dia tidak tahu apa-apa," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengatakan mereka sedang menyelidiki penyelewengan dana bantuan sosial di 5 daerah. Salah satunya diduga terjadi di Dairi.