Tuesday, June 2, 2020

SEORANG KAKEK DI KUPANG BERHASIL DI TANGKAP USAI HAMILI ANAK 12 TAHUN

SEORANG KAKEK DI KUPANG BERHASIL DI TANGKAP USAI HAMILI ANAK 12 TAHUN 

SEORANG KAKEK DI KUPANG BERHASIL DI TANGKAP USAI HAMILI ANAK 12 TAHUN
MARINA118

Seorang wanita dari Desa Panite, Kecamatan Kot'olin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, melaporkan Kakek Deni Abia Suan (56) ke Polisi Sektor Takari, Polisi Kupang, karena diduga melakukan tindakan cabul terhadap anaknya, yang masih menjadi korban. berumur.

Korban, yang baru berusia 12 tahun, diduga melakukan persetubuhan sampai ia hamil oleh pelaku, di pondok padi, dan rumah pelaku di Desa Oesusu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang. Kasus itu kemudian dilaporkan ke ibu korban Atriana Pall, Sabtu (11/1). Pelaku berada di daftar buron polisi.

Kepala polisi Takari, Iptu Paulus Malelak menjelaskan, kejadian ini terungkap pada Selasa, 19 November 2019 ketika korban kembali ke rumah orang tuanya di Distrik Panite City Oite, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Pada saat itu korban beralasan kepada orang tuanya bahwa ia menderita sakit lambung.

Ibu korban terus memaksa, sehingga korban mengaku hamil. Korban kemudian memberi tahu bahwa orang yang menghamilinya adalah Deni Abia Suan. Mereka segera melapor ke polisi. "Selama ini korban tinggal di rumah pelaku untuk menghadiri sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama di Takari," katanya.