PENGEDAR UANG PALSU DI PASAR BADAK PANDEGLANG DI TANGKAP POLISI
MARINA118 |
Polisi Pandeglang menangkap tersangka pelaku uang palsu dengan J (40) awal di Pasar Badak. Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Sofwan Hermanto menjelaskan, modus pelaku dengan berbelanja di Pasar Badak menggunakan uang palsu, dengan harapan mendapatkan uang nyata kembali.
"Ya, pelaku mengambil tindakan dengan membelanjakan uang kertas palsu sebesar Rp 50.000 dengan maksud agar para pelaku mendapatkan uang nyata dari uang kembalian yang ia belanjakan," kata Sofwan kepada wartawan, Senin (6/1).
Kasus ini terungkap ketika salah satu pedagang mengetahui bahwa uang yang dibayarkan kepadanya palsu, sehingga korban meminta bantuan dari keamanan setempat. Para pelaku diamankan oleh polisi.
"Dari tangan pelaku, barang bukti berupa pecahan Rp.50.000, satu pecahan Rp100.000, dan satu pecahan Rp20.000 diduga uang palsu," katanya.
Di lokasi yang berbeda, Pihak dari Kepala Komisaris Humas Kepolisian Daerah Banten, Komisaris Polisi Edy Sumardi membenarkan adanya kasus peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten Pandeglang. "Untuk pelaku berikut, bukti telah diamankan di Kantor Polisi Pandeglang untuk penyelidikan dan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Kemudian Edy Sumardi melanjutkan, atas tindakannya para pelaku didakwa berdasarkan Pasal 244 KUHP anak perusahaan 245 dari KUHP tentang uang palsu dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Ambil langkah-langkah untuk mengantisipasi dengan mengenali uang nyata dengan dilihat, disentuh, dan dilihat," kata Edy.