TIGA TERSANGKA PENAMBANGAN BIJIH TIMAH ILEGAL DI BANGKA TENGAH DITETAPKAN POLISI
MARINA118 |
Pihak petugas kepolisian yang telah menetapkan tiga warga yang berinisial Mi, Iy dan Zy, sebagai tersangka atas kasus dugaan penambangan bijih timah ilegal di Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kemudian kasus penambangan bijih timah ilegal di Kawasan Marbuk, Kinari dan Pungguk, Kecamatan Koba Kami naikan ke jalur hukum dan tiga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dimana saat ini sedang dalam pemeriksaan.
Setelah itu, dia menjelaskan tindakan tersebut tegas di lakukan karena para penambang masih saja tetap membandel menambang di lokasi eks PT Koba Tin yang notabenenya adalah cadangan negera yang di larang untuk di eksplorasi.
Bahkan kata dia, ada beberapa pelaku yang lainnya ditetapkan sebagai DPO karena melarikan diri saat penertiban.
"Pelaku bisa dikenakan pasal 158 undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK," jelasnya.
Tiga kawasan tersebut merupakan areal terlarang yang tidak boleh ditambang karena berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan memicu bencana alam banjir.
Ditambahkannya tidak boleh ada yang melakukan penambangan secara sporadis, apalagi para penambang sama sekali tidak mengantongi izin penambangan.