Tuesday, July 16, 2019

LAPORAN WARGA TANGKAP WALIKOTA TANGERANG SENGKETA BANGUN KAMPUS

LAPORAN WARGA TANGKAP WALIKOTA TANGERANG SENGKETA BANGUN KAMPUS

LAPORAN WARGA TANGKAP WALIKOTA TANGERANG SENGKETA BANGUN KAMPUS
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah melaporkan Walikota Tangerang Arief Wismansyah ke polisi atas sengketa pembangunan kampus setelah yang terakhir menghentikan layanan publik untuk kantor dan properti kementerian di kota tersebut.

Iya nih. Sudah dikonfirmasi. Saya masih tidak bisa membagikan detailnya. Laporan itu diterima oleh unit kejahatan, Kapolres Tangerang Komisaris Besar Kombes. Abdul Karim mengatakan kepada The Jakarta Post pada hari Selasa.

Juru bicara kementerian itu, Bambang Wiyono, mengatakan laporan itu menyangkut kampus kementerian yang baru diresmikan untuk Sekolah Politeknik Ilmu Layanan Pemasyarakatan dan Sekolah Imigrasi Polytechnic, yang menurut pemerintah Tangerang tidak memiliki izin bangunan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly meresmikan sekolah yang berlokasi di Jl. Satria Sudirman di sebelah kantor walikota, pada 9 Juli

Ini tentang kepemilikan tanah. Bangunan itu dibangun sesuai dengan peraturan. Walikota telah melanggar hukum, kata Bambang.

Walikota Tangerang telah memerintahkan bawahannya untuk menyegel kampus seluas 181 hektar, karena ia mengatakan tidak ada izin bangunan untuk pembangunannya. Arief juga dilaporkan menginstruksikan bawahannya untuk berhenti menyediakan layanan publik kota, seperti listrik dan pengumpulan limbah, untuk beberapa bangunan, termasuk penjara dan kantor imigrasi di kota.

Dalam pertemuan dengan bawahan dan tokoh-tokoh setempat pada hari Senin, Arief mengatakan kementerian telah membangun kampus di daerah yang seharusnya digunakan untuk ruang terbuka hijau sebagaimana diatur dalam peraturan daerah tentang perencanaan penggunaan lahan.

Kami tidak melarang [kementerian untuk membangun sekolah]. Namun, kami harus memperhatikan aturan, kata Arief.