Tuesday, July 16, 2019

TIDAK TAHAN NAFSU, DUA PEMUDA DI BEKUK POLISI USAI CABULI SISWI SMA

TIDAK TAHAN NAFSU, DUA PEMUDA DI BEKUK POLISI USAI CABULI SISWI SMA

TIDAK TAHAN NAFSU, DUA PEMUDA DI BEKUK POLISI USAI CABULI SISWI SMA
MARINA118

LIVE CASINO - Kedua pelaku yang telah nekat mencabuli seorang sisiwi SMA lantaran tidak dapat menahan nafsu ini telah di tangkap oleh pihak kepolisian. Adapun informais lain yang di ketahui terkait kejadian ini, bahwasannya dua pelaku pencabulan terhadap  pelajar SMA di Tangerang Selatan NMY yang berusia 16 tahun di bekuk polisi. Kedua pelaku ini yakni Jaya Permana yang berusia 19 tahun dan Rekannya yang bernama Syahbandi yang berusia 22 tahun alias Dimas di amankan Unit PPA Polrtes Kota Tangerang Selatan.

JUDI ONLINE - Kapolres Kota Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan menerangkan, aksi pencabulan diawali dari pertemanan korban dengan pelaku Jaya Permana dari media sosial facebook."Jadi antara korban dengan pelaku ini berpacaran. Diawali dari perkenalan keduanya di media sosial, kurang lebih sudah setahun berpacaran," kata Ferdy di Mapolresta Tangsel, Selasa (16/7).

Aksi pencabulan itu, kata Ferdy, terungkap setelah kakak korban melaporkan kejadian yang dialami adiknya pada pertengahan Juni 2019. "Setelah didalami dari keterangan kakaknya, korban mengakui kalau dia pernah disetubuhi di salah satu gubuk di Perumahan Reni Jaya, Pamulang," ujar dia. Ferdy menerangkan, korban dan pelaku awalnya bertemu dalam sebuah gubuk. Korban tidak curiga lantaran berstatus pacaran dengan Jaya. Korban kemudian dicabuli bergantian oleh Dimas dan Jaya.

AGEN SABUNG AYAM - Kemudian, Ferdi juga menerangkan, bahwa korban dan oelaku awalnya bertemu dalam sebuah gubuk. Korban tidak curiga lantaran berstatus pacaran dengan Jaya. Korban kemudian di cabuli bergantian oleh Dimas dan Jaya. Ferdy juga mengungkapkan bahwa Jaya Permana adalah pegawai Laundry. Sementara temannya Dimas yang berperan sebagai penjualan air minum kemasan. Kedua pelaku ini akan di jerat dengan Pasal UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan. kedua pelaku ini akan terancam maksimal 15 tahun penjara.