Tuesday, September 25, 2018

SEORANG KAKEK DI TANGKAP POLISI USAH NEKAT MENCABULI ANAK DI BAWAH UMUR

SEORANG KAKEK DI TANGKAP POLISI USAH NEKAT MENCABULI ANAK DI BAWAH UMUR

SEORANG KAKEK DI TANGKAP POLISI USAH NEKAT MENCABULI ANAK DI BAWAH UMUR
MARINA118

LIVE CASINO - Seorang kakek ini nekat melakukan pencabulan terhadap seorang anak yang masih di bawah umur. Akibat tindakan nekat dari seorang kakek ini telah terlibat dalam kasus hukum. Aksi pencabulan yang di lakukan oleh seorang kakek ini telah di ketahui oleh pihak kepolisian karena adanya laporan terkait aksi pencabulan yang di lakukannya.

Pihak dari Kpolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo, juga menyatakan bawah memang benar adanya terjadi tindakan seksual pencabilan yang di lakukan oleh seorang pria terhadap anak yang masih di bawah umur, yang berjenis kelamin pria juga.

Seorang pria yang menjadi pelaku pencabulan ini di ketahui bernama Paniyo yang saat ini sudah menginjak umur 60 tahun. Seorang kakek ini di ketahui juga bahwa berprofesi sebagai petani ini tinggal di Desa Malasan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

JUDI ONLINE - Sedang seorang anak yang masih di bawah umur ini yang telah menjadi korban perncabulan dari sang kakek ini di ketahui berinisial NA yang saat ini masih berusia 9 tahun, siswa SD, dan korban tersebut juga di ketahui bahwa tetangga dari sang korban.

Adapun informasi yang di ketahui juga terkait kasus ini, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban kepada jajran Polsek Durenan. Kemudian kasus ini di tangani oleh Unit Perlidungan Perempuan dan Anak Polres Trenggalek.

Pada saat ini kasus tersebut sedang dalam pemeriksaa oleh tim penyidik, tersangka mengaku mencabuli korban sebanyak 4 kali. Pencabulan di lakukan oleh sang kakek ini di sebuah rumah kosong, tak jauh dari rumah pelaku maupun korban.

AGEN SABUNG AYAM Sang kakek ini bisa melancarkan aksinya tersebut karena sang bocah tersebut di imingi imingi akan di buatkan layang layang dan di beri uang Rp.10.000. Dar i kasus ini polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa baju seragam SD milik korban dan pakaian dalam milik tersangka. Atas perbuatan yang di lakukan oleh sang pelaku tersebut, akan di jerat hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau denda sebesar Rp.5 miliar.

Terkait kasus ini tim dari petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan, di karenkan pihak kepolisian menduga masih ada korban lain selain seorang bocah yang berusia 9 tahun ini.