KPU : JOKOWI DIIZINKAN MENGGUNAKAN PESAWAT KEPRESIDENAN SELAMA KAMPANYE
Presiden Joko `Jokowi` Widodo diperbolehkan menggunakan beberapa fasilitas negara yang berhak kepadanya termasuk pesawat kepresidenan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pada hari Selasa, 25 September di Hotel Bidakara, Jakarta.
Menurut Arief, presiden bisa memanfaatkan fasilitas negara selama masa kampanye sebagaimana diatur dalam UU dan Peraturan Presiden.
Pasal 305 UU No. 7/2017 tentang pemilihan menetapkan bahwa presiden diizinkan untuk menggunakan fasilitas negara selama periode kampanye selama itu ditujukan untuk keamanan presiden, kesehatan, dan berdasarkan protokol.
Arief mengatakan pemanfaatan fasilitas negara untuk Presiden Jokowi sebagai calon incumbent harus dicatat dalam upaya memisahkan agenda negara dan acara kampanye.
Sementara itu, Kepala Biro Teknis dan Hukum KPU Nur Syarifah mengatakan presiden diperbolehkan terbang dengan pesawat kepresidenan demi keamanannya. “Karena kendaraan presidensial memiliki desain khusus yang dibuat untuk tujuan keamanan. Jadi presiden Jokowi punya hak untuk mendapatkan fasilitas semacam itu, ”katanya.