JAKSA MENUNTUT KEMATIAN BAGI PENYELUNDUP OBAT BIUS TAIWAN
Badan Narkotika Nasional (BNN) secara resmi menyerahkan pengajuan hukum untuk kasus kristal metamfetamin penyelundupan Melibatkan empat orang Taiwan untuk Jaksa di Angkatan Laut (TNI-AL) pelabuhan di Mentigi, Pulau Bintan, Riau, Senin.
Pada tanggal 7 Februari, BNN dan sebuah kapal Angkatan Laut berhasil menangkap Singapura berbendera MV Sunrise Glory di Philips Saluran di perbatasan Singapura dan Batam. Kapal itu membawa sedikit lebih dari satu ton shabu kristal.
Jaksa kepala departemen narkotika, Dedi Siswadi Kata tersangka, Chen Chung Nan Yakni, Chen Chin Tun Huang Ching Lai Fu An dan Hsie, akan diberikan hukuman mati.
Pengadilan di Jakarta menjatuhkan hukuman mati kepada orang-orang Taiwan dalam kasus penyelundupan shabu lain tahun lalu. Orang-orang itu ditangkap di Banten Juli lalu dan berusaha menyelundupkan sekitar 1 ton narkoba.
"Kami mendukung komitmen Presiden untuk memprioritaskan pemberantasan narkotika di Indonesia," kata Dedi, Senin.
Kepala BNN Inspektur Jenderal Heru Winarko mengatakan timnya sudah berkoordinasi dengan pihak berwenang Taiwan mengenai kasus ini.
Sebelumnya, BNN dan Angkatan Laut menggagalkan upaya serupa untuk menyelundupkan kristal meth Beberapa minggu setelah Sunrise Glory Mereka dicegat. Kapal kedua, yang juga berasal dari Taiwan, membawa 1,6 ton shabu dikemas dalam 81 karung.
Namun, Heru Kata Apakah kasus tidak berhubungan satu sama lain sebagai yang berbeda Apakah sindikat dan shabu berasal dari sumber yang berbeda.
