ZUMI ZOLA AKAN SEGERA DITAHAN KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menahan Gubernur Jambi Zumi Zola yang baru saja mencurigai tersangka kasus korupsi.
"KPK biasanya melakukan penangkapan sesegera mungkin begitu mereka menamai seseorang sebagai tersangka, kemudian mereka akan mempertanyakan tersangka dan mengambil tersangka," kata komisaris KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Jumat, 2 Februari.
KPK telah menemukan cukup bukti yang memberatkan dugaan kasus korupsi terkait proyek di provinsi Jambi dan sumber penyuapan lainnya.
KPK menamai dua tersangka baru yaitu ZZ (Zumi Zola), Gubernur Jambi yang masa jabatan 2016-2021, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi Kepala Badan Bina Marga ARN (Arfan). Mereka diduga menerima graft Rp6 miliar.
Kasus ini dikembangkan dari operasi peledakan KPK (OTT) yang diselenggarakan pada tanggal 29 November 2017 di Jambi yang bertindak sebagai sekretaris provinsi provinsi Erwan Malik, kepala PUPR Jambi Jambi Arfan, perwira administrasi Jambi Saifudin, dan anggota dewan mandat Nasional (PAN) Supriono.