Tuesday, February 20, 2018

POLISI MENJADIKAN SEORANG GURU SEBAGAI TERSANGKA UJARAN KEBENCIAN

POLISI MENJADIKAN SEORANG GURU SEBAGAI TERSANGKA UJARAN KEBENCIAN


Departemen Investigasi Kriminal [Bareskrim] Polisi Nasional untuk kejahatan dunia maya baru saja menangkap RPH, seorang guru berusia 48 tahun, yang dicurigai menyebarkan pidato kebohongan dan kebencian tentang 15 juta anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) menyerang ulama. Tim polisi menahannya pada hari Selasa, 20 Februari di Rangkasbitung, Lebak, Banten.

"Penangkapan dipimpin oleh patroli maya," kata direktur cybercrime Polisi Nasional Brig. Jenderal Fadil Imran dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Rabu, 21 Februari.

Polisi menyita beberapa bukti. "Dua ponsel, empat kartu SIM, dan akun Facebook dengan nama Ragil Hartajo."

RPH dikenakan berdasarkan Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Rasial dan Etnis, yang menetapkan hukuman maksimal lima tahun penjara. "RPH ditahan di Direktorat Kejahatan Umum Polisi," Fadil menambahkan.

Fadil meminta masyarakat untuk menggunakan media sosial dengan bijak dan tidak mudah mempercayai berita dan informasi yang tidak jelas. "Pikirkan sebelum Anda mengklik," kata Fadil, tentang pidato kebencian yang menyebar di media sosial.