DENGAN MIRAS SISWI SMA 16 TAHUN DIPERKOSA 3 PRIA BERGANTIAN
MASA DEPAN SEORANG SISWI SMA BERUMUR 16 TAHUN INI SUDAH TIDAK ADA LAGI AKIBAT DARI ULAH 3 PELAKU PEMERKOSA YANG SAAT INI SUDAH DI AMANKAN KEPOLISIAN. |
Peristiwa pemerkosaan kali ini dilakukan oleh tiga orang pemuda yang nekat memperkosa seorang anak siswi SMA di sebuah gedung tua bekas dari PT Tongyang, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Siswa dari korban pemerkosaan ini berinisial TA (16 tahun), yang kini mengalami trauma sehingga membuat nya tak ingin bersekolah lagi.
"Dua dari tiga tersangka pelaku pemerkosaan telah berhasil di amankan, satu pelaku masih menjadi buron pihak kepolisian." Ucap bapak Kapolsek Tambun Kompol Rahmat Sudjatmiko, Bekasi, hari minggu (4/2/2018).
Dua orang pelaku yang berhasil diamankan ini berinisial MAS (16thn), Dan FH (25thn). Sedangkan satu tersangka berinisial KEL masih menjadi target buruan polisi Bekasi.
Keterangan dari Kapolsek mengatakan kejadian itu dialami korban pada hari jumat 12 january 2018 lalu pada pukul 14.30 wib pada sebuah gedung kosong. Pada kejadian tersebut korban diketahui sedang asik bermain game pada sebuah warnet wilayah kelurahan Jatimulya, lalu dijemput oleh MAS dan KEL untuk bermain air di Danau Ciebeurem.
Korban merupakan warga dari kelurahan Jatimulya tersebut tampa curiga langsung ikut dengan dua pelaku ke danau tersebut. Sesampainya di danau yang berlokasi di Desa Lembangsari Kecamatan Tambun Selatan itu, FH sudah menyiapkan minuman keras yang akan di berikan kepada korban TA. Tutur Kapolsek.
Lalu saat di lokasi tersebut ketiga pelaku merayu korban agar mau meneguk miras yang sudah di oplos dengan gingseng tersebut, hingga membuatnya mabuk berat. Setelah korban dirasa sudah tidak sadarkan diri, mereka langsung membawa TA kesebuah gedung kosong. Dimana setelah sampai lokasi TA mengaku pingsan.
Setelah MAS puas melampiaskan hasrat nya, lalu kedua pelaku lainnya ikut memerkosa korban TA yang tak sadarkan diri tersebut beberapa kali. Namun, aksi pemerkosaan mereka ini terhenti karena ada warga yang memergoki dan langsung menangkap mereka untuk dibawa ke kantor polisi.
Sekarang ini tersangka MAS tidak mendapatkan hukum tahanan, melainkan di titipkan kepada panti rehabilitasi karena masih di bawah umur. Adapun barang bukti yang diamankan adalah Sweater tangan panjang berwarna coklat, satu seragam SMA putih dan celana abu-abu, celana pendek, celana dalam merah muda, juga kutang abu-abu milik korban. Tersangka kedua FH mengaku kalau dia sudah tertarik dengan korban yang baru dia kenal sebulan lalu.
Untuk itu FH akan di kenakan pasal 81,82 UURI no 17 Tahun 2016 yang telah terjadi perubahan atas UU no 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak. Sehingga FH akan mendapatkan hukuman minimal 5thn dan maksimal 15thn penjara.