Monday, February 5, 2018

5 KEPALA DAERAH JAWA TIMUR YANG DITANGKAP KPK

5 KEPALA DAERAH JAWA TIMUR YANG DITANGKAP KPK


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelidikakan enam Kepala Daerah di Jawa Timur selama setahun terakhir. Kasus korupsi terbaru melibatkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, yang mendapat suap menerima suap dengan imbalan cara mengoleskan seorang petugas untuk menduduki jabatan Kepala Badan Kesehatan. KPK menyita dana sebesar Rp25,5 juta dan US $ 9.500.

Berikut lima pejabat negara lain yang ditangkap dalam operasi penyiksaan KPK.

1. Walikota Madiun

Setahun sebelum Nyono ditangkap, KPK menamai Bambang Irianto sebagai tersangka dalam tiga kasus. Dia disebut sebagai tersangka kasus korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang pada periode 2009-2016. Pengadilan Korupsi Surabaya menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepadanya pada Agustus 2017, yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut.

2. Bupati Pamekasan

Lima bulan sebelum Bambang Irianto divonis pada hari Rabu, 2 Agustus 2017, KPK menangkap Bupati Pamekasan Ahmad Syafii Yasin dalam sebuah operasi yang menyengat. Dia diduga menyogok Kejaksaan Pamekasan dengan Rp250 juta untuk menjatuhkan penyelidikan kasus korupsi di Pamekasan. Pengadilan menghukum Syafil delapan bulan penjara dan mencabut hak politiknya selama tiga tahun.

3. Batu Walikota

Walikota Batu Walikota Eddy Rumpoko ditangkap oleh penyidik ​​KPK dalam sebuah operasi sengatan karena menerima sogokan sehubungan dengan proyek pengadaan di pedalaman pemerintah Batu pada tahun 2017. Eddy dituduh menerima uang senilai $ 1,9 miliar dari seorang pengusaha bernama Filliphus Djap.

4. Bupati Nganjuk

Bupati Taufiqqurahman ditangkap oleh KPK karena menerima uang sogok sebesar Rp298,20 juta pada hari Rabu, 25 Oktober. Bupati yang menjalani dua periode tersebut diduga menerima suap tersebut dengan imbalan jabatan sebagai pegawai pemerintah di pemerintahan Nganjuk pada tahun 2017.

5. Bupati Mojokerto

KPK menunjuk Bupati Mojokerto Mas'ud Yunus karena diduga menyuap ketua dewan legislatif (DPRD) Mojokerto untuk mengalihkan hibah senilai Rp13 miliar yang ditujukan untuk Politeknik Elektronika Negeri Surabaya ke program peraturan lingkungannya.