PERTANYAAN KPK KEPADA DUA ANAK SETYA NOVANTO
Putra dan putri Setya Novanto, Rheza Herwindo dan Dwina Michaella, dipanggil ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 10 Januari, untuk diinterogasi. Keduanya memilih untuk tetap diam mengikuti pertanyaan dari wartawan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa Rheza dan Dwina diadili sebagai saksi kasus cicilan kartu identitas elektronik (e-KTP) untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
"Dianggap sebagai saksi Anang Sugiana Sudihardjo," kata Febri.
Dwina dan Rheza telah dipanggil untuk diinterogasi berkali-kali oleh KPK. Rheza pernah dipanggil untuk sahamnya di Mondialindo Graha, sebuah perusahaan yang memiliki saham mayoritas di salah satu perusahaan yang mengajukan penawaran untuk proyek e-KTP, Murakabi Sejahtera.
Keikutsertaan Murakabi Sejahtera dalam proses penawaran e-KTP dicurigai sebagai hasil proses tender tetap yang akhirnya membuat Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pemenang tender. Sementara itu, Dwina pernah menjadi komisaris Murakabi Sejahtera.
Pada tanggal 4 Januari 2018, KPK menanyai Setya Novanto atas korupsi pengadaan e-KTP, sedangkan Rheza pernah diinterogasi oleh KPK pada tanggal 22 Desember 2017.