KPK MERESPON PERMINTAAN KOLEGA KEADILAN SETYA NOVANTO
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi permintaan yang disampaikan oleh terdakwa e-KTP terdakwa Setya Novanto untuk menjadi kolaborator keadilan.
"Kami harap begitu," kata Wakil Kepala KPK Basaria Panjaitan di kantornya pada hari Rabu, 10 Januari.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa kantornya perlu mempelajari lebih lanjut permintaan Setya. Dia menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai persyaratan untuk menjadi justice collaborator (JC).
Hal pertama adalah bahwa JC pertama-tama harus mengakui kejahatannya. Kolega Keadilan juga harus bersedia secara terbuka memberikan informasi yang benar tentang keterlibatan tersangka lainnya, baik pelaku intelektual maupun jenis keterlibatan lainnya terhadap kasus tertentu. Dan, tersangka utama sebuah kejahatan tidak bisa diubah menjadi JC.
Seorang tersangka yang telah berubah menjadi Justice Collaborator, menurut Febri, akan diberi tuntutan yang kurang parah. JC juga berhak mendapatkan grasi dan hak narapidana lainnya.
"Pertama-tama kita harus menganalisis apakah seseorang bisa menjadi JC atau tidak. Ini pastinya butuh waktu dan konsistensi, "kata Febri.
Setya Novanto didakwa dengan Pasal 2 dan 3 No. 31/1999 tentang korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pengacara Setya meminta agar KPK memberikan jaminan keamanan kliennya begitu dia berubah menjadi Justice Collaborator.