HAKIM SETYA NOVANTO TIDAK MENERIMA PRAPEADILAN
Kusno, hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan Setya Novanto, mengatakan bahwa dia akan mengumumkan bahwa tindakan praperadilan tidak berlaku dan tidak sah begitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memulai uji coba cengkeraman kartu identitas elektronik (e-KTP).
Dia mengacu pada Pasal 82 (1) (d) KUHAP sebagaimana telah diubah dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 102 / PUU-XIII / 2015, yang menyatakan bahwa suatu gerak praperadilan akan menjadi batal dan tidak berlaku setelah persidangan. pada materi yang ditantang oleh penggugat dimulai.
Kusno mengatakan bahwa dia telah membuat pernyataan dengan harapan tidak akan ada lagi perdebatan antara penggugat dan terdakwa.
Sidang pertama gerakan praperadilan Setya Novanto kemarin melihat penggugat membuat kasusnya. Setya mempertanyakan dasar hukum atas keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menamai dia tersangka.
Sementara itu, KPK kemarin mengirim berkas Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor dengan pandangan bahwa pengadilan akan memulai sidang percobaan e-KTP pertama sebelum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan keputusan tentang gerakan praperadilan.
Hakim Kusno pada akhir persidangan persidangan kemarin memutuskan bahwa keputusan tersebut akan dikeluarkan paling cepat pada hari Kamis sore minggu depan. "Atau Jumat," katanya Kamis, 7 Desember.
Setya Novanto menantang keputusan KPK untuk mengganti namanya menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek tersebut senilai Rp5,84 triliun. KPK sebelumnya menamainya sebagai tersangka dalam kasus yang sama dengan yang melihat yang terakhir mengajukan praperadilan dan berhasil keluar sebagai pemenang.
