SUPIR TAKSI ONLINE HARUS MEMILIKI IZIN
Peraturan terbaru dikeluarkan oleh Gubernur DIY , dimana peraturan itu dituliskan untuk para supir taksi online di Yogyakarta. Dimana seperti yang di tulis di Nomor 32 Tahun 2017 yang telah di terapkan pada awal Juli ini. Kini sebagian dari supir taksi online tersebut telah membuat Surat Izin tersebut.
"Pada awal bulan lalu telah kami sampaikan, bahwa harus mengurus izin, meskin belum semuanya yang mengurus , namun telah sebagian data yang kami dapatkan," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Gatot Saptadi , Kamis (20/7/2017).
Gatot mengatakan setelah adanya perubahan peraturan ini, ia berharap agar semua taksi online di Yogya menaati peraturan yang ada. Salah satu syaratnya taksi online harus berbadan hukum.
Aturan yang dibuat Gatot bermaksud untuk melindungi taksi online, dikarenakan banyaknya demonstrasi terkait diskriminasi nya taksi online tersebut.
Gatot mengaku telah beberapa mengadakan pertemuan dengan pemilik usaha taksi online, dan para pemilik tersebut juga telah menyetujui peraturan baru tersebut, dan memberikan berkas perizinan kepada pemda.