Friday, July 21, 2017

TOKO ONLINE DIHARAPKAN MEMBAYAR PAJAK

TOKO ONLINE DIHARAPKAN MEMBAYAR PAJAK


TOKO ONLINE DIHARAPKAN MEMBAYAR PAJAK

Direktorat Jenderal Pajak sekarang sedang merumuskan sebuah mekanisme untuk mengumpulkan uang pajak dari bisnis digital atau online, termasuk pajak yang harus dibayar oleh penyedia aplikasi pembawa acara.

"Kami mencoba merumuskan mekanisme pemungutan pajak karena berbeda dengan pemungutan pajak di pabrik," kata juru bicara kantor pajak Hestu Yoga Saksama seperti dilansir kompas.com, Kamis, menambahkan bahwa pajak yang dikumpulkan dari bisnis online merupakan nilai tambah. Pajak (PPN) atau pajak penghasilan (PPh).

Dia mengatakan, bagaimanapun, kantornya perlu merumuskan mekanisme pengumpulan pajak karena bisnis online masih baru.

Baca Juga : SUPIR TAKSI ONLINE HARUS MEMILIKI IZIN

Dia menjelaskan bahwa ada dua metode untuk mengumpulkan pajak penghasilan. Pertama, wajib pajak membuat penilaian sendiri terhadap jumlah pajak yang harus dia bayar dan, kedua, pajak dihitung dan dikumpulkan oleh petugas pajak.

Sementara itu, pemilik bisnis online membayar pajak mereka melalui mekanisme penilaian mandiri, Hestu menambahkan.

Hestu juga mengungkapkan rasio produk domestik bruto terhadap produk (rasio pajak terhadap PDB) yang hanya 10,30 persen, yang mengindikasikan rendahnya kepatuhan wajib pajak Indonesia dalam memenuhi kewajibannya.

"Ini adalah salah satu indikasi buruk ekonomi Indonesia karena berkaitan dengan kekuatan finansial kita untuk membangun negara ini," tambahnya.

Kantor pajak menetapkan target untuk meningkatkan rasio pajak terhadap PDB menjadi 16 persen pada 2016.