SETNOV DALAM SIDANGNYA TERANCAM HUKUMAN KURUNGAN SEUMUR HIDUP
Novanto didakwa terima USD 7,3 juta terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Jaksa terhadap KPK menyebut Novanto intervensi proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa proyek itu.
Baik langsung maupun tidak langsung Novanto diduga melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket Pekerjaan Penerapan KTP Secara Nasional, ucap jaksa penuntut umum pada KPK membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
Atas tindakannya tersebut, Novanto terjerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana. Dari uraian pasal tersebut, Novanto bisa terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.
Berikut uraiannya:
Pasal 2 ayat 1
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau dipidana penjara paling cepat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit sebesar Rp 200 juta dan paling banyak sebesar Rp 1 miliar.






