SEDANG ASIK PESTA NARKOBA, 6 MAHASISWA DICIDUK POLISI
MARINA118 |
Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Kepolisian Daerah Bengkulu menangkap enam siswa dari beberapa perguruan tinggi negeri dan swasta (PT) karena terlibat dalam penggunaan penyalahgunaan narkoba metamfetamin. Kepala Polisi Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono melalui Unit Narkotika Narkotika Itt Edy Suprianto di Markas Besar Kepolisian Rejang Lebong, mengatakan keenam siswa itu ditangkap pada Rabu (3/6) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Soeprapto, Talang Rimbo Lama Sub- kabupaten, Kabupaten Curup Tengah.
Enam siswa yang ditangkap oleh petugas termasuk Ar (19), seorang warga Desa Jalan Baru, Distrik Curup. Kemudian Mf (18), warga Desa Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. Ds (19), warga Desa Air Putih, Kabupaten Curup Selatan.
Selanjutnya Bp. (19), warga Desa Batu Dewa, Kecamatan Curup Utara. Begitu juga di Rd (19), warga Desa Pahlawan, Kabupaten Curup Utara, dan MT (19), warga Desa Talang Rimbo Baru, Kabupaten Curup Tengah. "Kami sudah memantau kegiatan mereka, kira-kira satu minggu. Diduga mereka sering melakukan penyalahgunaan narkoba, pesta narkoba bersama. Jadi pada hari Rabu pukul 19.30 WIB kami beraksi, ternyata ada enam remaja yang memakai narkoba bersama," katanya.
Dia menambahkan, enam tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan di sisinya adalah mahasiswa dari berbagai universitas negeri dan swasta di Bengkulu dan di luar wilayah itu, yang saat ini sedang berlibur karena penyebaran Covid-19.
Obat-obatan yang dikonsumsi oleh kelompok ini dibeli oleh perusahaan patungan dan digunakan bersama-sama, di mana ketika mereka diamankan para petugas menemukan bukti tiga paket kecil metamfetamin, sebuah cupper hisap (bong) kemudian sebuah ponsel dan tiga unit sepeda motor.
Sementara itu, obat-obatan yang mereka konsumsi berasal dari seseorang dengan inisial An, dan saat ini masih dalam pengejaran petugas. "Hasil tes urine, keenam positif untuk penggunaan narkoba. Kami menjerat mereka karena melanggar Pasal 112 dan 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika," kata Edy Suprianto.