Tuesday, June 30, 2020

PELAKU DIKENAKAN WAJIB LAPOR KARENA SEBARKAN FOTO BUGIL SISWI SMP

PELAKU DIKENAKAN WAJIB LAPOR KARENA SEBARKAN FOTO BUGIL SISWI SMP

PELAKU DIKENAKAN WAJIB LAPOR KARENA SEBARKAN FOTO BUGIL SISWI SMP
MARINA118

Departemen Kepolisian Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangani kasus dugaan menyebarkan foto telanjang seorang gadis yang masih di sekolah menengah pertama.

"Jadi kami akan menangani kasus ini berdasarkan laporan dari keluarga korban," kata Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, seperti dilansir Antara, Selasa (30/6). Dari hasil tindak lanjut laporan tersebut, polisi tahu bahwa para pelaku dengan MA awal yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), masih seusia dengan para korban.

"Karena para pelaku masih di bawah umur, maka dugaan ancaman di bawah tujuh tahun, menurut UU Perlindungan Anak, penyidik ​​akan melakukan pengalihan," katanya.

Dalam proses penanganan yang juga menerima bantuan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, penyidik ​​tidak menangkap pelaku. "Kita harus melaporkannya," kata Kadek Adi. Lebih lanjut, Kadek mengatakan bahwa pihaknya dalam menangani kasus ini memprioritaskan langkah-langkah pembinaan, baik kepada pelaku, korban, dan keluarga kedua belah pihak.

"Sebenarnya kami menyesalkan keberadaan laporan ini, sehingga dalam menangani kasus ini kami juga memberikan pesan, edukasi kepada orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak," katanya.

Menurut Kadek Adi, peran orang tua sangat dominan dalam pergaulan anak-anak, terutama di tengah perkembangan teknologi saat ini, semua jenis dapat diakses melalui smartphone.

"Orang tua harus memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang etika di media sosial," kata Kadek Adi.