WARGA PALEMBANG TERTIPU RP.220 JUTA DIIMING IMINGI JADI MITRA BISNIS IKAN
![]() |
| MARINA118 |
Usai tergiur dengan keuntungan berlipat, Muhammad Fikri Ardiansyah yang berusia 27 tahun dengan nominal Rp.220 juta di raib. Dia tertipu oleh rekannya sendiri yang bekas karyawan ayahnya.
Peristiwa itu terjadi saat Fikri didatangi terlapor, Yoki, di rumahnya Lorong Diponogoro, Seberang Ulu II, Palembang, akhir 2019. Ketika itu, dia dimintai pinjaman sebesar Rp 220 dengan alasan membangun bisnis ikan. Dalam kesepakatan, Yoki akan menjual ikan ke Fikri dengan harga murah dari pasaran. Hal itu membuat Fikri semakin yakin terlebih Yoki adalah temannya sendiri.
Setelah itu, Lama tak ada kabar, Fikri mendatangi rumah Yoki namun sudah menghilang sejak beberapa bulan lalu. Dia pun melaporkan kasus ini ke polisi karena merasa menjadi korban penipuan. Ditambahkannya Saya percaya saja karena dia teman saya dan bekas karyawan ayahnya juga. Tetapi nyatanya sang pelaku ini kabur tidak tahu bagaimana bisnis ikanya dulu dan uang milik korban tak kunjung kembali.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri mengatakan, laporan telah diterima dan diarahkan ke Unit Satreskrim untuk proses lebih lanjut. Penyidik nantinya akan memanggil saksi dan terlapor. Jika terbukti, terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
