SEORANG ABG DI OKU DIDUK POLISI, KARENA JOGET DUGEM SAMBIL PAKAI MUKENA
Pihak petugas kepolisian, telah berhasil mengamankan pembuat sekaligus penyebar video seseorang mengenakan mukena dan berjoget dugem diiringi musik remix akhirnya di tangkap polisi.
Pelaku tersebut di ketahui, tak lain adalah seorang anak baru gede ABG yang bernama Debi Rizki Putra yang berusia 18 tahun, warga Baturaja TImur, Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumsel.
Dia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan sehari usai video itu viral, Rabu (6/5) malam. Barang bukti diamankan satu unit ponsel warna biru dan selembar mukena putih motif bunga.
Aksi pelaku dilakukannya ketika selesai salat subuh di rumah, Selasa (5/5) pukul 05.30 WIB. Dia membuat konten video salat dengan diiringi musik remix sambil berjoget dan mengenakan mukena. Rekaman video itu dia share di status akun WhatsApp miliknya. Dia lantas mem-posting video itu di akun Instagram miliknya dan disebarkan ke beberapa akun publik seperti @Baturajatoday, @Pelambang_lapor, @Manaberita @Martapura pedia, @MartapuraUpdate, dan @Palembangsekilas.
Setelah itu, pihak Kasatreskrim Polres OKU AKP Whayu setyo pranoto mengatakan, bahwa tersangka di tetapkan dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 huruf A ayat 2 junco untdang undang pasal 156 huruf A KUHP Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 156 huruf A KUHP andaman buumn 12 tahun penjara.
