Sunday, May 31, 2020

ANGGOTA POLISI MENYITA BALON UDARA DAN PETASAN DARI WARGA PEKALONGAN

ANGGOTA POLISI MENYITA BALON UDARA DAN PETASAN DARI WARGA PEKALONGAN

ANGGOTA POLISI MENYITA BALON UDARA DAN PETASAN DARI WARGA PEKALONGAN

Petugas di Kantor Polisi Pekalongan Selatan, Kepolisian Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menyita ratusan balon udara panas dan petasan dari masyarakat yang siap merayakan tradisi Syawalan. Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kota Pekalongan, AKP Suparji mengatakan, dalam operasi itu mereka juga melibatkan anggota Komando Militer ke-20 / Pekalongan Militer Selatan dan pejabat kecamatan setempat.

Menerbangkan balon udara adalah salah satu pelanggaran pidana serius UU No. 1/2009 tentang Penerbangan.

"Kami telah berusaha mengantisipasi kehadiran orang yang akan menerbangkan balon udara dan petasan. Karena, pada Minggu pagi, kami berhasil menyita ratusan balon udara yang akan disiapkan untuk diterbangkan," katanya, seperti dilansir Antara. pada hari Minggu (31/5).

Suparji mengatakan, balon terbang telah dilarang tetapi banyak orang masih keras kepala meskipun aktivitasnya sangat berbahaya untuk jalur penerbangan atau menyebabkan bencana lain.

"Terbang balon bisa membakar rumah jika balon jatuh di rumah. Selain itu, juga berbahaya bagi keselamatan jalur penerbangan," katanya.

Balon udara dengan berbagai ukuran, sebagian besar terbuat dari plastik, diamankan dari publik dari sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Pekalongan Selatan.

Sebelumnya, balon itu hendak diterbangkan oleh masyarakat untuk memeriahkan tradisi Syawalan, atau seminggu setelah lebaran.

"Saat ini, beberapa petasan yang diamankan oleh polisi sudah dalam rangkaian dan diikat di bawah balon udara. Balon dan petasan dengan berbagai ukuran telah diamankan di Kantor Polisi Pekalongan Selatan," katanya.