Friday, April 3, 2020

SOPIR OJEK ONLINE DI TANGKAP POLISI KARENA HINA JOKOWI DAN HABIB LUTFHI DI FACEBOOKww

SOPIR OJEK ONLINE DI TANGKAP POLISI KARENA HINA JOKOWI DAN HABIB LUTFHI DI FACEBOOK

SOPIR OJEK ONLINE DI TANGKAP POLISI KARENA HINA JOKOWI DAN HABIB LUTFHI DI FACEBOOKww
MARINA118

Presiden rakyat Indonesia Joko Widodo, dan Habib Lutfhi di hina oleh supir ojek online di salah satu akun medsos Facebook. Pada saat ini pelaku tersebut telah berhasil di amankan. Adapun informasi lain yang di ketahui terkait kejadian ini, bahwasannya Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan seorang supir ojek online.

Seorang ojek online ini di ketahui berinisial MAA yang berusia 20 tahun akibat menghina Presiden Jokowidodo di media sosial. Selain diketahui telah menghina Jokowi, ia juga menghina Habib Lutfhi bin Yahya di media sosial.

Kasus ini bermula saat akun Facebook miliknya menghina Jokowi dan Habib Lutfhi dalam status media sosialnya. Tak terima dengan status MAA, salah seorang warga pun melaporkan hal itu ke aparat kepolisian Yusri menjelaskan, motif tersangka membuat tulisan itu untuk mengingatkan Habib Lutfi agar bertindak terhadap kebijakan Jokowi yang meminta masyarakat untuk menjaga jarak.

Ditambahkanya bahwa motif pelaku memposting tulisan tersebut untuk mengingatkan Habib Lutfhi bin Yahya Pekalongan agar bertindak terhadap kebijakan Presiden Jokowi yang menganjurkan untuk menjaga jarak satu meter dalam salat berjemaah. Padahal hal tersebut menurut keyakinan pelaku penyakit itu merupakan ujian dari Allah.

Lalu saat menangkap pelaku tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti yakni satu unit handphone yang di duga digunakan pelaku untuk memposting kalimat yang menghina Lutfhi dan menghina Jokowi. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun.