POLISI BEKUK 12 ORANG SINDIKAT PRODUSEN TEMBAKAU GORILA LINTAS DAERAH
![]() |
| MARINA118 |
Pihak petugas kepolisian telah menangkap 12 orang pelaku sindikat produsen tembakau gorila lintas daerah. Adapun informasi lain yang di ketahui bahwa Polda Metro jaya mengamankan sebanyak 12 orang tersebut pembuat sekaligus pengedar tembakau jenis gorila lintas daerah yakni di daerah jakarta, Tangerang, Bandung, Cirebon.
Penangkapan yang di lakukan ini hasil penelusuran dari 17 hingga 31 Maret 2020.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para tersangka memasarkan barang haramnya itu kepada para pembeli melalui media sosial Instagram (IG). Menurutnya, proses pembayaran dilakukan dengan menggunakan bitcoin. Ini merupakan akal-akalan pelaku agar kejahatan mereka tidak terendus petugas.
Kemudian setelah mendapatkan pembeli ini, para pelaku tersebut langsung mengirimkan tembakau tersebut lewat jasa pengiriman. Untuk mengelabuhi polisi, mereka membungkus narkoba tersebut dengan menggunakan kardus berisi makanan. Sementara ini Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana menjelaskan, para pelaku belajar secara otodidak untuk membuat tembakau gorila tersebut.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 7 kilogram Bibit Canabinoid dan 10 Kilogram tembakau gorila. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
