Thursday, April 2, 2020

KASUS WABAH COVID-19, WALI KOTA CIREBON PUTUSKAN SALAT JUM'AT DITIADAKAN

KASUS WABAH COVID-19, WALI KOTA CIREBON PUTUSKAN SALAT JUM'AT DITIADAKAN

KASUS WABAH COVID-19, WALI KOTA CIREBON PUTUSKAN SALAT JUM'AT DITIADAKAN
MARINA118

Salat Jum'at kota Cirebon di tiadakan karena wabah corona virus yang tengah menyebar di dunia ini. Hal tersebut di putuskan oleh Wali Kota Cirebon. Adapun informasi lain yang di ketahui terkait kejadian ini, bahwasannya wali kota Cirebon, Jawa Barat, Nasrudin Azis memutuskan meniadakan sementara Salat Jumat di Kota Wali itu dan di ganti dengan salat Dzuhur di rumah masing masing dalam rangka mencegah wabah covid-19.

Kemudian Azis mengatakan keputusan ditiadakannya Salat Jumat di masjid yang berada di Kota Cirebon  itu setelah mencermati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020.

Dengan adanya peraturan tersebut, pihaknya telah berkoordinasi untuk memutuskan ditiadakannya Salat Jumat di semua masjid di Kota Cirebon. "Ditiadakannya Salat Jumat ini tanpa tujuan apapun kecuali menjaga masyarakat dari penularan COVID-19," ujarnya.

Setelah itu, Azis meminta masyarakat bisa mengerti dengan keadaan pada sat ini, dimana wabah tersbut sudah di nyatakan darurat bencana nonalam. Dia juga berharap pandemik virus corona ini cepat berlalu dari indoensia, khususnya kota Cirebon, agar masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa.