POLDA SULSEL TELAH BERHASIL MENANGKAP RESIDIVIS PEMBOBOLAN ATM DI 5 PROVINSI
![]() |
| MARINA118 |
LIVE CASINO - Para Residivis pembobolan ATM di 5 provinsi telah berhasil di bekuk oleh Polda Sulsel. Adapun informasi lain yang di ketahui terkait kejadian ini, bawhasannya Polda Sulsel meringkus pembobol ATM di lima provinsi bernama Alberandi alias Rnadi yang berusia 26 tahun. Dalam aksinya ini pelaku juga merusak mesin ATM yang dia sasar. Selama beraksi di 32 lokasi yang tersebar di lima provinsi, Residivis ini berhail meraup uang mencapai Rp.300juta lebih.
Direktur Reskrimum Polda Sulsel Kombes Polisi Didik Agung Widjanarko menambahkan, penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan penyidik Polrestabes Manado dan penyidik Reskrim Polres Selayar, Sulsel. Pelaku yang juga seorang buruh harian ini kemudian dilacak keberadaannya, dan diketahui jika dia sedang berada di rumah orang tua di Perumnas Antang, Kecamatan Manggala, Makassar.
JUDI ONLINE - Diketahui, "Ini adalah penangkapan ketiga kalinya terhadap pelaku karena sebelumnya telah dua kali ditangkap oleh Resmob kita, yakni di tahun 2018 dan tahun 2019. Jadi pelaku ini residivis. Setelah penangkapan ini, akan diproses dulu di Manado dan kami telah arahkan untuk kenakan juga pasal residivis," kata Didik.
AGEN SABUNG AYAM - Lalu pelaku membobol ATM ini menggunakan cardreader yang di pasang di tempat masuk kartu ATM, sehingga kartu akan terganjal dan tidak bisa keluar lagi. Pada saat pelaku mendapatkan nasabah yang atmnya terganjal, pelaku pura pura jadi pahlawan kesiangan dan menawarkan diri untuk membantu. Dia kemudian meminta nasabah untuk memencet ulang PIN namun ternayata kartu ATM tetap tidak bisa keluar. Saat nasabah yang menjadi korbannya memencet ulang PIN tersebut, pelaku merekam baik baik dalam ingatan. ketika nasabah itu akhirnya pergi tinggalkan greai ATM, pelaku kemudian mencungkil mesin ATM itu dengan linggis dan mengambil ATM yang tertinggal tadi lalu menguras tabungan nasabah.
Pelaku ini akan di kenakan dengan pasal 363 KUHP atau pasal 406 KUHP junto pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.
