Monday, January 6, 2020

SEKELOMPOK ORANG DI MAMPANG JAKSEL KEROYOK SEORANG REMAJA HINGGA TEWAS

SEKELOMPOK ORANG DI MAMPANG JAKSEL KEROYOK SEORANG REMAJA HINGGA TEWAS

SEKELOMPOK ORANG DI MAMPANG JAKSEL KEROYOK SEORANG REMAJA HINGGA TEWAS
MARINA118

LIVE CASINO - Sekelompok orang di Mampang nekat menganiaya seorang remaja hingga tewas. Adapun informasi lain yang di ketahui terkait kejadian ini, bahwasannya satu remaja berinisial MTCS yang berusia 15 tahun tewas di depan Kosan My Home Jalan Bangka II, Pela Mampang, Mampang prapatan, Jakarta Selatan Minggu (5/1) dini hari. Dia tewas di duga usai di keroyok dengan senjata tajam oleh sejumlah orang.

JUDI ONLINE - "Pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2020 pukul 01.45 WIB telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi di Depan Kosan My Home Jalan Bangka II RT 004/002 Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta," kata Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Indah Lina saat dikonfirmasi, Senin (6/1). Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Polisi berhasil menangkap empat orang pelaku pengeroyokan berinisial RA, RNG, MRF, FFR di dua lokasi, Minggu malam.

AGEN SABUNG AYAM - Setelah itu, "Kami menangkap di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dan di Perumahan PMI 2 Blok BB 5 No. 30, Pangulah Utara, Kota Baru, Karawang, Jawa Barat," sambungnya. Kemudian, berdasarkan penylidikan keempat tersangka memiliki peran yang berbeda yakni RA sebagai yang membacok punggung korban RNG membacok kaki korban, MRF memegang corbek dan FFR memegang stik golf.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Pasar Minggu, namun nyawanya tak tertolong. Saat ini, polisi masih memeriksa keempat pelaku di Polres Metro Jakarta Selatan. "Korban sempat dibawa ke RSUD Pasar Minggu untuk melakukan perawatan namun akhirnya meninggal dunia," jelasnya. Atas perbuatannya, keempat pelaku terjerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih penjara.