Monday, December 23, 2019

KERUGIAN MENCAPAI RP.500 JUTA TERKAIT KASUS PENIPUAN ONLINE DARI WAJO SULSEL

KERUGIAN MENCAPAI RP.500 JUTA TERKAIT KASUS PENIPUAN ONLINE DARI WAJO SULSEL 

KERUGIAN MENCAPAI RP.500 JUTA TERKAIT KASUS PENIPUAN ONLINE DARI WAJO SULSEL
MARINA118

LIVE CASINO - Kasus penipuan online dari Wajo Sulsel ini, telah berhasil di bongkar oleh pihak petugas kepolisian. Adapun informasi lain yang di ketahui terkait kejadian ini, bawhasannya pihak dari Aparat Bareskrim Polri menangkap 4 orang kasus penipuan online dan ilegal akses di wilayah pare pare dan Wajo, Sulawesi Selatan. Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu 7 Desember 2019 lalu oleh Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Rickynaldo Chairul dan Kompol Theresia Luma.

JUDI ONLINE - "Adapun korban adalah PT. Finnacel Digital Indonesia (Kredivo) dengan kerugian sekitar Rp 500 juta," kata Rickynaldo dalam keterangan, Senin (23/12). Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 13 buah Handphone, 6 Laptop, 5 Port USB, 94 buah Modem, 254 SIM card, uang tunai sejumlah Rp4.550.000, 5 Kartu Debit ATM Bank. Dari keseluruhan barang bukti yang telah disita senilai Rp100 juta. Para tersangka yang ditangkap adalah Abd Rahman, Sandi, Herman dan Taufik. Ada yang berperan sebagai wiraswasta berperan sebagai marketing atau orang yang melakukan komunikasi dengan korban untuk meyakinkan korban perihal penambahan limit pinjaman dari pinjaman online Kredivo.

AGEN SABUNG AYAM - Kemudian, para tersangka ini di kenakan pasal pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 dan atau pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 jo pasla 30 ayat 1 dan ayat 2 undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas udang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.  Dalam kasus kejadian ini, bermula pada bulan Mei tahun 2019 telah beredar SMS yang mengtasnamakan dari PT Finnacel digital Indonesia yang berisi pesan untuk menaikan limit pinjaman sebsar Rp,30 hingga Rp.50 juta rupiah, yang di kirimkan kepda nasabah nasabah kredivo. Selain empat tersangka, polisi telah menetapkan DPO terhadap Tersangka dengan inisial RH yang merupakan ketua/bos dari sindikat yang berasal dari Kabupaten Wajo, Sulsel tersebut.