Imigrasi Ditetapkan untuk Mencabut Paspor Veronica Koman
Direktorat Jenderal Imigrasi sedang dalam proses mencabut paspor aktivis hak asasi manusia Veronica Koman melalui upaya terkoordinasi dengan imigrasi Australia, di mana Veronica saat ini berada.
"Direktorat Jenderal saat ini sedang memproses pembatalan paspor orang tersebut," kata juru bicara direktorat Sam Fernando kepada Tempo pada hari Selasa, 10 September.
Menurut Sam, pencabutan itu menganut Dekrit Hukum dan Hak Asasi Manusia No.8 / 2014 yang mengawasi masalah ini.
Dia menjelaskan bahwa mencabut paspor seseorang dapat dilakukan setelah orang yang memiliki paspor tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwenang. Penerbitan pemberitahuan merah juga dapat dilakukan untuk subjek yang berada di luar Indonesia.
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka tipuan dan informasi provokatif di seluruh platform media sosial oleh Kepolisian Jawa Timur terkait dengan insiden Papua di Surabaya.
Penamaan tersangka aktivis hak asasi manusia itu mendapat kecaman keras dari sejumlah aktivis hak asasi manusia dan membela bahwa informasi mengenai Papua yang disebarkan Veronica adalah sah dan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai advokat hukum.