Tuesday, July 30, 2019

Lima Provinsi Menyatakan Status Darurat untuk Tanah, Kebakaran Hutan

Tags

Lima Provinsi Menyatakan Status Darurat untuk Tanah, Kebakaran Hutan

Lima Provinsi Menyatakan Status Darurat untuk Tanah, Kebakaran Hutan

Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengumumkan bahwa lima provinsi di negara itu telah menyatakan status darurat atas kebakaran lahan dan hutan sebagai respons terhadap ancaman kekeringan dengan risiko sedang hingga tinggi pada 2019

Kelima provinsi tersebut adalah Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Riau telah menyatakan status darurat untuk kebakaran lahan dan hutan dari 19 Februari hingga 31 Oktober, Kalimantan Barat dari 12 Februari hingga 31 Desember, Sumatera Selatan dari 8 Maret hingga 31 Oktober, Kalimantan Tengah dari 28 Mei hingga 26 Agustus dan Kalimantan Selatan mulai 1 Juni hingga 31 Oktober, wakil kementerian untuk kerentanan sosial dan dampak bencana, Dody Usodo, mengatakan di Jakarta pada hari Selasa.

Selain itu, kota Dumai di provinsi Riau, kabupaten Sambas di Kalimantan Barat dan kabupaten Ogan Komiring Ilir di Sumatera Selatan juga telah menyatakan status darurat untuk kebakaran lahan dan hutan.

Status darurat untuk kebakaran lahan dan hutan di Dumai berlangsung dari 13 Februari hingga 31 Mei, sementara status darurat untuk kebakaran hutan dan lahan di Sambas dan Ogan Komiring Ilir akan berlangsung dari 1 Februari hingga 31 Desember.

Untuk mendukung status darurat, provinsi-provinsi telah menghidupkan kembali gugus tugas pengendalian kebakaran lahan dan hutan dengan 1.502 personel.

"Personel satgas telah dikerahkan ke beberapa provinsi termasuk Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah," katanya.

Dia mengatakan penting untuk tetap waspada terhadap kebakaran lahan dan hutan. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengerahkan satuan tugas untuk mengantisipasi kerusakan akibat kebakaran lahan dan hutan, dan mendidik penduduk lokal yang kemungkinan besar akan terkena dampaknya.

Kementerian mencatat 28 dari 34 provinsi di Indonesia berada di bawah ancaman kekeringan dengan risiko sedang hingga tinggi tahun ini.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan musim kemarau akan berlangsung dari Juli hingga Oktober tahun ini. Musim kemarau tahun ini, yang akan mencapai puncaknya pada bulan Agustus akan lebih kering daripada tahun-tahun sebelumnya.