DIDUGA SEORANG GURU SD BERUSIA 56 TAHUN CABULI MURID
![]() |
| MARINA118 |
LIVE CASINO - Seorang guru yang berusia 56 tahun ini di duga telah melakukan pencabulan terhadap muridnya. Adapun informasi lain yang di ketahui terkait kejadian ini, bahwasannya seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Kebumen di duga mencabuli muridnya yang masih di bawah umur. Guru tersebut mengancam akan mengeluarkan si murid dari sekolah jika melaporkan tindakan asusilanya.
JUDI ONLINE - Guru sekolah dasar di Kecamatan tersebut berinisial inisial MI (56), Warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen. Ia diamankan polisi pada hari Selasa (16/7) sekitar pukul 12.00 WIB di Karanganyar. Kapolsek Karanganyar, AKP Mawakhir mengatakan MI yang kini berstatus sebagai tersangka dilaporkan oleh Ibu korban. Tersangka melakukan aksi bejatnya di dalam kelas saat jam istirahat. Untuk memuluskan aksinya, ia mengancam muridnya akan dikeluarkan dari sekolah jika membocorkan perbuatan asusilanya itu.
AGEN SABUNG AYAM - Setelah itu, karena keterbatasan ekonomi orangtua, korban selalu di dalam kelas ketika masuk jam istirahat. Korban tidak pergi ke kantin sebagaimana teman lainnya. Ia lebih memanfaatkan waktu luangnya untuk tetap belajar di dalam kelas. Selanjutnya situasi tersebut di manfaatkan oleh tersangka untuk melakukan aksinya kepada korban yang juga anak yatim tersebut. Perbuatan asusila itu di lakukan tersangka pada Bulan Februari dan Maret 2018 silam. Aksinya terbingkar ketika korban menceritakan perbuatannya kepada temannya dan selanjutnya di teruskan ke orangtuanya.
Kemudian, Di hadapan polisi, sang guru yang sudah menduda 9 tahun hanya tertunduk dan mengaku menyesali perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Padal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
