MK Menolak Gugatan Prabowo Camp terhadap Jokowi
cMahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam persidangan yang secara resmi mengakhiri proses perselisihan pemilu pada hari Kamis, 27 Juni 2019
Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa tuduhan Prabowo mengenai kecurangan pemilu yang masif, sistematis, dan terstruktur tidak dapat dibuktikan dan tidak memiliki dasar hukum.
Kubu Prabowo secara resmi mengajukan gugatan pada Mei 2019, yang menuduh kandidat petahana Joko "Jokowi" kamp Widodo menyalahgunakan anggarannya dengan meningkatkan upah seluruh pegawai negeri sipil Indonesia selama kampanye pemilihan presiden. Kubu Prabowo beralasan bahwa langkah itu merupakan penyalahgunaan birokrasi.
Gugatan itu juga menuduh kubu Jokowi membatasi kebebasan pers, memobilisasi aparat negara, dan perlakuan diskriminatif terhadap pendukung Prabowo - Sandiaga Uno.
Hakim MK menolak semua klaim ini di persidangan yang berlangsung selama beberapa hari. Di antara banyak bukti kamp Prabowo yang ditolak termasuk banyak tautan artikel berita online yang digunakan sebagai argumen dalam persidangan.
