Saturday, May 18, 2019

SEORANG DJ NYAMAR JADI PEREMPUAN ANCAM DAN PERAS PACAR TEMAN HINGGA RP.80 JT

SEORANG DJ NYAMAR JADI PEREMPUAN ANCAM DAN PERAS PACAR TEMAN HINGGA RP.80 JT

SEORANG DJ NYAMAR JADI PEREMPUAN ANCAM DAN PERAS PACAR TEMAN HINGGA RP.80 JT
MARINA118

LIVE CASINO - Kasus pemerasan dana yang di lakukan oleh seorang dj ini terhadap temanya telah di tagani oleh pihak kepolisian. Adapun informasi lain yang di ketahui terkait kejadian ini bahwasannya seorang pria yang mudah berprofesi sebagai Disc Jockey yang berinisial GA yang masih 21 tahun harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ga kini menjadi tersangka atas kasus penipuan dan pemerasan yang di tangani oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

GA diduga menipu dan memeras pacar temannya sendiri dengan berpura-pura sebagai perempuan. Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, saat melakukan aksinya, GA menyamar menjadi Siska. Dia mengancam korbannya yakni HK akan menyebarkan foto dengan pacarnya jika tidak diberikan sejumlah uang.

LIVE CASINO - "Kalau tidak diberikan maka fotonya akan disebarkan ke istri korban. Korban serahkan uang kepada tersangka sebesar Rp 80 juta karena khawatir dengan ancaman tersangka. GA berhasil kami tangkap dan dijerat dengan Pasal Penipuan dan Pemerasan dengan maksud pencemaran nama baik korban," jelasnya saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/5).

AGEN SABUNG AYAM - Ade Ary menerangkan kronologi kejadian. GA melakukan aksinya dengan mengirimkan pesan melalui WhatsApp dan Telegram kepada korban. GA mengakui memiliki sejumlah foto korban dengan perempuan bernama Alexsa yang akan disebarkan ke keluarga korban. Setelah itu, Korban tersebut di ketahui beberapa kali memberikan uang sesuai yang di minta oleh tersangka dan sampai kasus ini di tangani kepolisian, jumlah uang yang telah di terima sebesar Rp.80 juta melalui transfer bank.

enyidik juga mendalami apakah benar GA memiliki foto korban dan teman perempuannya. GA dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.