Saturday, May 18, 2019

MESIN ATM DI GANJAL TUSUK GIGI, PELAKU KURAS RP.72 JUTA UANG NASABAH DI SERANG

MESIN ATM DI GANJAL TUSUK GIGI, PELAKU KURAS RP.72 JUTA UANG NASABAH DI SERANG

MESIN ATM DI GANJAL TUSUK GIGI, PELAKU KURAS RP.72 JUTA UANG NASABAH DI SERANG
MARINA118

LIVE CASINO - Pelaku yang nekat melakukan aksi kejahatan yakni menguras dana nasabah di salah satu atm dengan menggunakan tusuk gigi. Seorang pelaku ini di ketahui mengganjal mesin atm dengan tusuk gigi dan menguruas uang milik nasabah sebesar Rp.72 juta. Adapun informasi lain yang di ketahui terkait kejadian ini, bahwasannya pihak dari Direktorat Reserse Kriminal (Direskrimum) Polda Metro Jaya meringkus dua orang pelaku pembobol mesin Anjungan Tunai Mnadiri (ATM) yang berinisial R dan EI di Serang.

Modus yang  di ketahui bahwasannya pada saat itu sang pelaku ini melakukan dengan modus yakni membantu calon korban mengalami kendala mengakses mesin atm. Setelah itu Wakil Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ari mengatakan, pelaku terlebih dahulu sudah mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi diselipkan di mulut akses kartu debet. Warga yang hendak mengambil uang di mesin ATM itu pun mengalami kendala.

LIVE CASINO - "Bibir ATM itu diganjal dengan tusuk gigi kemudian cotton bud sehingga warga atau masyarakat yang mau melakukan transaksi mengalami kesulitan," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5).

Berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya. EI berperan sebagai pengganjal mesin ATM sekaligus berpura-pura sebagai warga yang mengantri mesin tersebut.

AGEN SABUNG AYAM - Sementara R, berperan sebagai pihak bank yang akan membantu calon korban ketika menghadapi masalah mengakses mesin ATM. "Para tersangka ini selalu melakukan aksinya secara bersama-sama minimal 3 orang," ujar dia. Setelah itu situasi panik oleh korban di manfaatkan oleh pelaku dengan mengarahkan untuk segera menghubungi call center bank penyedia ATM.

saat R, mengoperasikan mesin ATM tersebut, korban tidak menyadari kartu yang diselamatkan petugas bank gadungan tersebut bukan kartu miliknya. Setelah korban pergi, kata Ade, pelaku langsung menarik tunai uang yang ada di rekening korban hingga batas penarikan tunai. Atas perbuatan EI dan R dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Polisi  juga menetapkan status pelaku berinsial RN ke dalam Daftar Pencarian Orang.