Monday, May 20, 2019

SEORANG ANAK TERTANGKAP TRANSAKSI SABU DI MAL YANG DI SURUH IBUNYA

SEORANG ANAK TERTANGKAP TRANSAKSI SABU DI MAL YANG DI SURUH IBUNYA

SEORANG ANAK TERTANGKAP TRANSAKSI SABU DI MAL YANG DI SURUH IBUNYA
MARINA118

LIVE CASINO - Seorang ibu yang nekat menyuruh anaknya melakukan transaksi sabu di mall telah di amankan oleh pihak kepolisian. Adapun informasi lain yang di ketahui terkait kejadian ini bahwasannya Seorang ibu di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan bernama Tetti Indah Sari yang berusia 32 tahun nekat menyuruh putrinya, ND yang berusia 14 tahun untuk melakukan transaksi sabu. Tetti kini menjadi buronan tim Resmob Direktorat Reserse Umum Polda Sulsel.

LIVE CASINO - Sementara Nd, pelajar kelas II SMP diringkus di depan pusat perbelanjaan Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sabtu kemarin. Nd diringkus saat menjemput dan telah menerima tas dari kurir ekspedisi. Dalam tas itu berisi 1 kilogram sabu.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Dicky Sondani menjelaskan, Nd ke pusat perbelanjaan atas perintah Tetti untuk mengambil sabu. Sebelumnya, tas berisi paket sabu itu dipesan kerabat Tetti dari toko online. Dari resi pengambilan tertulis kalau paket itu ditujukan ke Tetti, dan putrinya yang bertanda tangan karena dia yang menjemput paket tersebut.

AGEN SABUNG AYAM - "Awal terungkapnya ini berdasarkan informasi dari Bareskrim bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu dari Jakarta yang dipaketkan dalam sebuah tas. Informasi itu ditindaklanjuti, diselidiki dan akhirnya tertangkaplah remaja putri Nd ini. Hasil interogasi sementara, ibunya bernama Tetti Indah Sari di balik paket itu," kata Dicky, Senin (20/5).

Polisi menduga Tetti kemungkinan berada di sekitar lokasi transaksi. Hal ini dikuatkan dengan fakta ponselnya langsung tidak aktif dan saat rumahnya didatangi, dia sudah tidak ada. Pihak dari Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Suprianto menambahkan orang orang terdekat ND akan di panggil dan di periksa. Nd dikenakan pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.