Friday, December 14, 2018

KAPAL TENGGELAM DI SELAT MALAKA, ANGKUT 16 TKI ILEGAL, 5 ORANG MASIH STATUS HILANG

KAPAL TENGGELAM DI SELAT MALAKA, ANGKUT 16 TKI ILEGAL, 5 ORANG MASIH STATUS HILANG

KAPAL TENGGELAM DI SELAT MALAKA, ANGKUT 16 TKI ILEGAL, 5 ORANG MASIH STATUS HILANG
MARINA118

LIVE CASINO - Satu unit kapal yang telah hilang di lautan Selat Malaka ini di ketahui ada mengangkut sebanyak 16 orang TKI Ilegal dan pada saat ini masih 5 orang yang masih dalam status hilang. Adapun informasi lain yang di ketahui bahwa e polisian masih mencari lima jenazah lagi yang belum ditemukan di Selat Malaka Kabupaten Bengkalis Riau. Karena dari keterangan Nakhoda kapal tradisional dan anak buahnya Jamal (38) dan Hamid (31) yang selamat, mereka mengangkut 16 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.

Pihak kepolisian yang sudah menangani kasus ini juga memberikan informasi terkait kejadian ini. Paur Humas Polres Bengkalis Ipda Kasmandar Subekti mnegatakan "Yang sudah ditemukan 11 jenazah, dari total 16 jenazah. Jadi sisanya ada lima jenazah lagi. Itu berdasarkan keterangan dua awak kapal yang selamat,"

JUDI ONLINE Dalam kejadian ini ada dua orang awak kapal pancung itu yang berlayar dari negara Malaysia yang bertujuan ke pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Keduanya membawa para TKI itu secara ilegal hingga kapal mereka terhempas ombak dan terbalik.

Bekti juga memberikan informasi terkait insiden ini bahwa "Hanya mereka berdua yang selamat, sedangkan para TKI tenggelam semua. Kalau pelampung ada beberapa di kapal itu, tapi tidak sempat digunakan penumpang. Sementara nakhoda dan awak kapal menyelamatkan diri sendiri dengan satu pelampung dan jeriken kosong,"

AGEN SABUNG AYAM - Kapal yang telah di ketahui tenggelam ini langsung di tangani dan di selamtkan oleh TKI lainya. Setelah di selamatkan, Jamal dan Hamid hilang beberapa pekan. Bahkan keduanya tidak pulang ke rumah masing masing. Pihak kepolsiian telah berupaya dan berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan korban lainnya. Akhirnya mereka menyerahkan diri ke Polres Bengkalis.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat pasal 359 KUHP, Juncto pasal 120 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2011, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Miliar," jelas Bekti."

Adapun informasi lain yang di ketahui bahwa Korban yang berhasil teridentifikasi yaitu Mimi Dewi (32) warga asal Sumatera Barat, Ujang Chaniago (48) warga asal Sumbar, Marian Suhadi (24) warga asal Sumatera Utara, Paisal Ardianto (24) juga asal Sumut. 6 mayat lainnya masih di RS Bhayangkara karena belum teridentifikasi.

Tetapi, sedangkan satu orang jasad yang pertama kali di temukan apda tanggal 24 November ini di makamkan oleh Dinas Sosial Kota Dumai. Sebab jenazah tersebut tidak memiliki identitas dan tidak ada keluarga yang membuat laporan kehilangan anggota keluarganya.