6 KURIR DI TANGKAP, POLISI MENGAMANKAN 22 KG SABU SELUNDUPAN MALAYSIA
![]() |
| MARINA118 |
LIVE CASINO - Kasus pengederan narkotka yang berjenis sabu sabu yang di lakukan oleh para pelaku tersebut telah terbongkar dan telah di amankan oleh pihak kepolisian. Tim dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ini telah kembali berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika yang berjenis sabu sabu seberat 22 kilogram dari Malaysia. Ada sebanyak 6 orang pelaku pengedar yang ikut di amankan dalam operasi tersebut.
Kasus tersebut sudah di tangani oleh pihak petugs kepolisian. Adapun informasi lain yang di ucapkan dari Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto bahwa totalnya di tangkap enam tersangka dengan peran yang berbeda beda.
JUDI ONLINE - Eko juga menjelaskan bahwa pada awal mulanya tim petugas penyidik yang telah menangkap para tersangka ini di ketahui yang berinisial ZNL (47) dan TMS (39) di perempatan Asrama Simpang Gaperta, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Sumatera Utara pada Sabtu 8 Desember 2018. Dari tangan pelaku, penyidik berhasil menyita lima kilogram sabu yang dibawa dari Aceh ke Medan.
Namun, pada saat ini pihak polisi masih melakukan pengembangan dan berhasul meringkus dua tersangka lainnya yang di ketahui berinisial MWD yang berusia 34 yahun dan HSN yang berusia 46 tahun di Jalan Ahmad Yani, Langsa Timur, Kota Langsa, Nanggroe Aceh Darrusalam.
pihak penyidik lalu menggeledahkan rumah MWD yang berada di Desa Giri Paloh Igeuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara dan menemukan barang bukti sabu seberat 17 kilogram yang di simpan di ban cadangan mobil.
Pihak kepolisian saat ini kembali menangkap tersangka dari jaringan merka berinisial mereka berinsial mereka berinisial SD yang berusia 35 tahun di Kampung Simpang Tiga, Aceh Tamiang pada Senin 10 Desember. SD berperan sebagai penjemput paket sabu dari tengah perairan Manyak Payed, Aceh menggunakan kapal nelayan.
AGEN SABUNG AYAM - Diketahui terkait penangkapan Sd ini bahwa SD di ketahui perannya menjemput narkoba di tengah laut. Setelah SD menerima paket narkoba, lalu paket tersebut di serahkan ke terangka lainnya seperti yakni JNL.
Tidak lama setelah menangkap DS, lalu di hari yang sama tersangka berinisial JNL yang berusia 20 tahun ini juga berhasil di ringkus setelah sempat melarikan diri. Dia di tangkap saat sedang bersembunyi di sebuah pesantren di daerah Simpang Tiga, Aceh Tamiang.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
