EDI DIBEKUK OLEH PIHAK KEPOLISIAN KARENA PINJAM SERTIFIKAT TETANGGA CICILAN TAK DIBAYAR
![]() |
| MARINA118 |
LIVE CASINO - Seorang tersangka yang bernama Edi Indra yang berusia 40 tahun ini, pria asal Banjar Yehsembul, Desa Yehsumbul, Mendoyo, Jembrana, Bali, Harus meringkuk di jeruji besi lantaran laporan tetangganya sendiri. Adapun informasi yang di dapatkan terkait kejadian ini, bahwa peristiwa tersebutyang bermula pada bulan September 2016 silam, mendatangi Misrani yang berusia 42 tahun ini ayng di ketahui merupakan tetangganya.
Kedatangan dari tersangka ini yang bernama Edi Indra ke rumah Misrani (korban) bermaksud untuk meminjam sertifikat tanah seluas 4 are milik korban untuk di gadaikan di salah satu koperasi. Entah bagaimana caranya pelaku merayu korban, akhirnya korban memberikan sertifikat tanahnya kepada pelaku untuk dijadikan agunan di salah satu koperasi. Bahkan korban sendiri yang mengantar pelaku ke kantor koperasi untuk meminjam uang sebesar Rp 21 juta.
JUDI ONLINE - Karena sertifikat atas nama milik korban tersebut, secara otomatis pinjama di koperasi tersebtu atas nama korban dan korban sendiri yang menerima uang pinjaman tersebut dan kemudian di serahkan kepada pelaku dengan sebuah kesepakatan, pelaku tersebut berjanji kepada korban akan mengembalikan sertifikat kepada korban paling lambat tiha bulan dan angsuran kredit tiap bulannya wajib di bayar oleh pelaku.
Namun kenyataannya tidak sesuai dengan janji manis yang di ucapkan oleh pelaku. Sudah sampai saat ini dua tahun lebih lamanya, pelaku tersebut tak kunjung mengembalikan sertifikat korban. Hal ini membuat korban tersebut geram, di tambah lagi ternyata pelaku tidak pernah sama sekali membayar angsuran kredit di koperasi hingga pihak koperasi berencana menyita tanah milik korban yang di jadikan angunan.
AGEN SABUNG AYAM - "Korban telah berulang kali menemui pelaku untuk meminta sertifikatnya, namun tidak berhasil dan pelaku hanya janji-janji," ucap Kanit Reskrim Polsek Mendoyo Ipda Gusti Ngurah Artha Kumara, Jumat (7/12).
Artha Kumara menambahkan, bahwa lantaran tidak ada niat dari pelaku tersebut untuk mengembalikan sertifikat, korban kemudian pada bulan Juni 2018 lalu mengadukan semua perbautan dari pelaku ini kepada Perbekal Yehsumbul. Masalah ini kemudian di sleesaikan di desa dan saat itu pelaku membuat surat pernyataan sanggup mnegembalikan sertifikat paling lambat akhir November lalu.
Karena itulah kemudian korban melaporkan masalah tersebut ke Polsek Mendoyo, Kamis (6/12) pagi. Atas laporan tersebut, pelaku kemudian diamankan berikut barang bukti untuk diproses hukum. Pelaku terhitung pagi tadi telah ditahan di Mapolsek Mendoyo.
