DUA ORANG WARGA TANGSEL DI BEKUK POLISI KARENA TERCIDUK TRANSAKSI SABU DIPARKIRAN MALL
![]() |
| MARINA118 |
LIVE CASINO - Penyalahgunaan narkotika yang berjenis sabu sabu ini sering di lakukan oleh dua orang warga ini yang telah terciduk melakukan transaksi sabu sabu tersebut. Adapun hal lain yang di ketahui bahwa Efrizal NS alias Rizal (49) dan rekannya Angga Pamase alias Otong (24), tak berkutik saat ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Kota Tangerang. Keduanya ditangkap di pelataran parkir sebuah mal di kawasan Bintaro saat transaksi jual-beli narkotika.
Pihak kepolisian yang menangani kasus ini bahwa pihak mereka juga mendapatkan dari tangan keduanya ini sabu sabu sebanyak 1.139.39 gram atau 1.1 kilogram dan 51 pil ekstasi.
JUDI ONLINE - Pihak dari Kapolres Kota Tangerang di Kabupaten, Kombes Sabilul Alif ini mengatkan bahwa tersangka Rizal ini mengontrak di Jalan Inpres Gang Galian, Kecamatan Pondok Aren. Sedangkan Angga adalah warga Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kedua tersangka Efrizal di tangkap di aprkiran basement Bintaro Jaya Exchange Mall, Pondok Areng, kota Tangerang Selatan.
AGEN SABUNG AYAM - Dia juga menambahkan bawa kedua tersangka ini sudah lama menjadi incaran oleh pihak kepolisian. Mereka di perintahkan oleh Dion dan IW yang saat ini telah di tetapkan sebagai DPO.
"Pada hari penangkapan, tersangka Efrizal dihubungi IW untuk mengantarkan sabu kepada Dion. Dion kemudian menghubungi tersangka tersangka Rizal agar barang sabu diserahkan kepada tersangka Angga. IW dan Dion kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),"
Pihak kepolisian yang menangani kasus ini bahwa pihak mereka juga sudah mengamankan barang bukti berupa 1 unit timbangan elektrik dan 1 buah bong atau alat penghisap sabu. Para tersangka ini di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
