PENGADILAN TINGGI AS WASHINGTON AKAN TIADAKAN HUKUMAN MATI
![]() |
| PENGADILAN TINGGI AS WASHINGTON AKAN TIADAKAN HUKUMAN MATI |
Hukuman mati bukan tidak konstitusional, tetapi tidak sah karena dipaksakan dengan cara yang sewenang-wenang dan rasial, pengadilan tertinggi negara memutuskan dengan suara bulat.
Hukuman mati secara tidak adil telah diterapkan kadang-kadang oleh tempat kejahatan terjadi, atau daerah tempat tinggal, atau sumber daya anggaran yang tersedia pada suatu titik waktu tertentu, atau ras terdakwa.
Sebagaimana diatur di negara bagian Washington, hukuman mati gagal untuk melayani tujuan penologian yang sah, kata pengadilan.
Pengadilan tertinggi negara bagian mengeluarkan putusan saat menangani kasus Allen Eugene Gregory, dijatuhi hukuman mati atas perkosaan dan pembunuhan seorang wanita pada tahun 1996.
Dalam permohonannya Gregory memasukkan sebuah studi yang menunjukkan hukuman mati diterapkan secara berbeda dari satu pengadilan ke pengadilan lain di Negara Bagian Washington dan bahwa, semua hal dianggap sama, kemungkinan hukuman mati adalah 4,5 kali lebih tinggi untuk orang Afrika-Amerika daripada untuk kulit putih.
Menurut Pusat Informasi Hukuman Mati putusan itu secara langsung mempengaruhi delapan orang di baris mati negara.
Dalam putusan mereka, para hakim mencatat bahwa Mahkamah Agung negara bagian telah mengumumkan hukuman mati inkonstitusional tiga kali sebelumnya pada tahun 1972, 1979 dan 1981 tetapi bahwa setiap kali undang-undang baru diadopsi.
Washington State hanya melakukan lima eksekusi sejak tahun 1976 dan Gubernur Jay Inslee, seorang Demokrat, mendeklarasikan moratorium eksekusi pada tahun 2014. Ini adalah momen yang sangat penting dalam upaya kami untuk penerapan keadilan yang adil dan adil, kata Inslee, mengomentari keputusan tersebut.
Penggunaan hukuman mati adalah pada retret di seluruh Amerika Serikat, di mana hanya 39 orang yang dikirim ke hukuman mati pada tahun 2017, dibandingkan dengan 295 pada tahun 1998 atau bahkan 114 pada tahun 2010.
Dari 30 negara di mana hukuman mati masih legal, belum ada eksekusi dalam 16 dari mereka sejak tahun 1976. Sejak awal tahun 18 narapidana telah dieksekusi di Amerika Serikat, 10 di antaranya dihukum mati di Texas.
