Tuesday, September 4, 2018

KPK KEMBALI TETAPKAN 22 TERSANGKA DALAM ANGGOTA DEWAN MALANG

KPK KEMBALI TETAPKAN 22 TERSANGKA DALAM ANGGOTA DEWAN MALANG

KPK KEMBALI TETAPKAN 22 TERSANGKA DALAM ANGGOTA DEWAN MALANG
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjuk 22 anggota Dewan Kota Malang lainnya di Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan musyawarah anggaran kota untuk tahun anggaran 2015, dengan hasil bahwa lebih dari 90 persen anggota dewan sekarang telah terlibat dalam kasus korupsi.

Selama konferensi pers pada hari Senin, wakil ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan bahwa anggota dewan dicurigai menerima hadiah yang melanggar hukum dari mantan walikota Malang Mochamad Anton mengenai musyawarah tersebut.

Penyidik ​​telah memperoleh bukti yang cukup dan kesaksian saksi bahwa masing-masing dari 22 tersangka menerima gratifikasi antara Rp 12,5 juta [US $ 842] dan 50 juta, kata Basaria.

Lima anggota Dewan Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) telah terlibat, jumlah tertinggi, diikuti oleh Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan tiga anggota dewan masing-masing.

Langkah terbaru KPK adalah yang ketiga kalinya telah menetapkan anggota lembaga eksekutif dan legislatif Malang yang dicurigai dalam kasus korupsi. Yang pertama pada Agustus tahun lalu, ketika pemukul korupsi menangkap pembicara Dewan Kota Malang M. Arief Wicaksono karena diduga menerima uang suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Bangunan Malang Jarot Edy Sulistyono.

Yang kedua adalah pada bulan Maret, ketika badan anti-birokrasi menamai mantan walikota Anton, yang mencari pemilihan kembali dalam pemilihan tahun ini, dan 18 anggota dewan sebagai tersangka.

Jarot diduga memberi Rp 700 juta kepada Arief untuk mempercepat revisi anggaran kota 2015, Anton kemudian diduga memberi uang Rp 600 juta kepada Anton untuk dibagikan kepada anggota dewan lainnya.

Sementara Jarot dan Arief dinyatakan bersalah dalam kasus ini, Anton saat ini menghadapi tuntutan jaksa penuntut tiga tahun penjara, denda Rp 200 juta serta pencabutan hak politiknya selama empat tahun setelah menjalani hukuman.

Basaria mengatakan, kasus itu menunjukkan bahwa korupsi dapat dilibatkan secara massal yang melibatkan kepala daerah bersama dengan bawahan dan anggota dewan setempat.

Secara total, 41 dari 45 anggota dewan kota Malang telah terlibat dalam kasus korupsi, yang menimbulkan kekhawatiran apakah itu akan mengganggu kelangsungan pemerintah daerah, karena dewan tidak dapat mencapai kuorum 50 persen ditambah satu pada pertemuan.

Menanggapi masalah ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, sebagaimana dilaporkan oleh kompas.com, bahwa ia akan mengeluarkan kebijakan menteri untuk mencegah pemerintah tidak berfungsi.