HARAPAN LEGISLATIF MALANG TERDIRI DARI 12 KORUPSI TERSANGKA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menyatakan bahwa 12 orang tersangka kasus suap Dewan Kota Malang terdaftar dalam daftar pencalonan (DCT) dan akan mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif 2019.
“Dua belas calon legislatif saat ini adalah tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Kepala KPU Kota Malang Zaenudin setelah membentuk daftar harapan anggota dewan legislatif 2019 kemarin.
Menurut Zaenudin, hak-hak para tersangka pada prinsipnya masih dilindungi oleh Konstitusi karena belum ada putusan yang mengikat secara hukum yang menghalangi mereka mencalonkan diri untuk pemilihan.
KPU menjelaskan bahwa calon legislatif berasal dari tujuh partai politik yang tersebar di hampir setiap daerah pemilihan, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN). ), Hanura, dan Partai Demokrat.
Dua belas calon legislatif terlibat dalam kasus menerima gratifikasi terkait fungsi dan wewenang mereka sebagai anggota DPRD Kota Malang untuk periode 2014-2019. KPK sebenarnya telah menangkap 41 anggota DPRD Malang. ANTARA