Thursday, August 30, 2018

PENYELUDUPAN SABU 5 KG BERHASIL DI GAGALKAN MABES POLRI DAN POLRES KONAWE

PENYELUDUPAN SABU 5 KG BERHASIL DI GAGALKAN MABES POLRI DAN POLRES KONAWE

PENYELUDUPAN SABU 5 KG BERHASIL DI GAGALKAN MABES POLRI DAN POLRES KONAWE
MARINA118

LIVE CASINO - Aksi penyeludupan narkotika yang berjenis sabu sabu sebanyak 5 kg yang akan di lakukan oleh para pelaku ini telah berhasil di gagalkan oleh pihak kepolisian. Pihak petugas Tindak Pidan Narkoba Bareskrim Mabes Polri di bantu tim khusus Reskrim Polres Konawe berhasil mengunkapkan sindikat nerkotika jenis sabu sabu sebanyak 5 kilogram. Dari kasus ini, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan 3 orang tersangka dalam dugaan kepemilikan sabu sabu tersebut.

JUDI ONLINE - Kasus narkotika ini adapun pengungkapan narkoba lintas provinsi ini menggunakan modus pengiriman melalui jasa penitipan PT Tiki. Narkotika ini di ketahui berasal dari kota Batam, Provinsi Kepulaua Riau dengan tujuan Kendari dan penerima barang haram tersebut di ketahui bernama Hendrik, salah seorang pengusaha tambang beralamat di Jalan Salemba, Punggolaka, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). pihak dari Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry goldhannrt membenarkan adanya penangkapan ketiga tesangka tersebut.

Adapun penjelasan dari Harry bahwa pada awalnya Tim Narkoba Mabes Polri meminta bantuan kasat Reskrim Polres Konawe sehubungan ada pengusuha berinisial HND menerima kiriman sabu sabu tersebut dari batam, Provinsi kepri, menggunakan salah satu jasa pengiriman yang beralamat di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Mndonga, Kendari. Ketika pihak petugas turjun ke kantor jasa pengiriman yang di maksud, dan polisi membenarkan, bahwa pihaknya menemukan barang bukti 5 kilogram narkotika berjenis sabu sabu.

AGEN SABUNG AYAM Setelah itu, pihak polisi meminta kepada karyawan PT. Tiki untuk menghubungi si pemilik paket tersebut. Tidak lama kemudian datanglah dua orang yang di ketahui sebagai kurir yang berinsial ADR dan ALW. keduanya ini langsung di amankan oleh pihak kepolisian untuk menuju ke alamat penerima yang juga rumah si pemilik sabu sabu yangn berinisial HND yang beralamat di Jalan Salemba, Samping rumah tahanan Punggolaka Kendari. Setelah itu, ketiga tersangka telah berhasil di amnkan dan selanjutnya di bawa ke Mabes Polri, termasuk barang bukti sabu sabu 5 kilogram, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah di lakukan.