Thursday, August 30, 2018

ANIAYA ANAK TIRI UMUR 6 TAHUN, AYAH TIRI HARUS MENDEKAM DI PENJARA

ANIAYA ANAK TIRI UMUR 6 TAHUN, AYAH TIRI HARUS MENDEKAM DI PENJARA

ANIAYA ANAK TIRI UMUR 6 TAHUN, AYAH TIRI HARUS MENDEKAM DI PENJARA
MARINA118
LIVE CASINO - Seorang ayah tiri yang tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia 6 tahun ini harus mendekam di dalam penjara. Adapun hal ini di ketahui karena sang ayah sudah terlalu sering melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya. Seorang ayah ini di ketahui indentitasnya bernama Beje Habibi yang masih umur 22 tahun warga Desa Serimbu, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak, telah di ringkus polisi.

Sang pelaku ini di duga kerap melakukan tindakan penganiayaan beserta kekerasan dalam rumah tangga mereka terhadap seorang anak tirinya yang masih berusia 6 tahun. Korban juga sering di sundutkan dengan api rokok di sekujur tubuh korban.

JUDI ONLINE - Pihak dari Polres Landak, AKBP Bowo Gede Imantio mengatakan, pelaku di amankan polisi setelah sebelumnya di amankan perangkat desa yang membawanya ke Polsek Air Besar.

Pada awal kejadiannya ini pihak dari kepolisian mendapatkan laporan dari paman korban yang mendapatkan laporan dari paman korban yang mendapatkan informasi bahwa keponakannya itu kerap di aniaya ayah tirinya.

Tindakan kekerasan yang di lakukan oleh ayah tirinya ini tidak hanya sekali, namun sudah berulang kali. Bahkan saat di amankan oleh warga, wajah korban bengkak pada bagian mata akibat kekerasan yang di lakukan oleh sang pelaku.

AGEN SABUNG AYAM - Sang korban ini juga berani untuk memberitahukan kepada pamannya bahwa dia kerap di aniaya pelaku hingga berulang kali. Ketika pamannya melihat korbannya sudah banyak luka dan memar di badan bocah ini akibat tindakan kekerasan, sang paman langsung membawa korbannya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Pihak dari Bupati Landak, Karolin Margaret Natasa meminta kepada pihak kepolisian untuk memproses hukum tersangka dengan tegas. "Harus di proses hukum dengan tegas, tidak boleh selesai hanya dengan di hukum adat". Pihak pemerintah juga akan memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya.