TERCIDUK MEMBAWA SABU SEBANYAK 17KG DAN 2000 BUTIR EKSTASI
![]() |
| MARINA118 |
Pada saat ini para pelaku yang berasal dari berbagai lokasi penangkapan yang berbeda. Penangkapan yang di lakukan oleh pihak Kepolisian itu di lakukan pada waktu pertama kali pada hari kamis pagi pekan kemarin di jalan Karya Jaya persimpangan jalan Eka Rasmi, Kecamtan Medan Johor. Adapun tersangka yang berinsial M dan DN tertangkap pada saat membawa sebuah kantong plastik yang berisi dua bungkusan teh china dan di dalam bungkusan teh china itu ternnyata 2 Kilogram sabu sabu. Dan keduanya pun mengaku kepada pihak Kepolisian bahwasannya mereka mendapatkan barang haram itu dari tersang D alias I. Pihak kepolisian langsung menangkan ketiga pelaku Sabu sabu ini dan di amankan bersama barang bukti yang mereka bawa, ponsel, dan sepeda motor dengan BK 3993 ACJ.
JUDI ONLINE - Kemudian pihak Kepolisian melakukan penangkapan yang kedua kali nya di Jalan Ngumban Surbakti Pasar 8 sebelum Flyover Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Selayang, jelang sore pada jumat (22/7/2018). Tersangka yang berinsial MR (38) adalah seorang warga di kawasan Jalan Teuku Iskandar Muda, Kelurahan Meurasa, Kota Banda Aceh. Dan dari tangan beliau terdapat 5 bungkus teh china merek Guan Yin Wang, yang di sita oleh pihak Kepolisian. Tersangka MR telah mengaku kepada pihak Kepolisian di perintah seorang yang berinsial F yang saat ini menjadi buronan pOlisi untuk menjemput Sabut tersebut. dan kemudian pihak Kepolisian juga melakukan penangkapan yang ketiga kali, yang di lakukan pada hari sabtu kemarin sekitar pukul 025.35 WIB, di jalan Arteri Kualanamu, Kabupaten Deliserdang. Tersangka yang di ringkus oleh pihak polisi ini Polda Sumut mendapat Informasi bahwa mobil yang di unakan tersangka D alias I melintas. Dia pun akhirnya langsung di kejar oleh petugas kepolisian dan di hentikan. Adapun beberapa konflik yang terjadi saat melakukan penangkapan tersebut, pengendara mobil melawan Petugas, dia menyerang menggunakan senjata api. Petugas memberikan tiga kali tembakan peringatan, namun tersangka tersebut langsung membalas tembakan itu.lalu Polisi langsung melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak ke arah mobil, akibatnya tersangka tersebut D alias I dan AR meninggal dunia.
Polisi juga menemukan 2 kilogram sabu sabu dan satu pucuk senjata api. dan polisi langsung membawa kedua jenazah tersangka itu ke rumah sakit Bhayangkara Medan. Lalu Pihak kepolisian sekarang ini sedang melakukan pengembangan untuk mencari sih B, atau di sebut bandar narkoba yang kini telah menjadi buronan polisi di seputaran Kampung Keling, Medan.Pada saat pengembangan ini, Tersangka JJ dan I mencoba kabur sehingga polisi Polisi menembak kaki kedua orang tersebut. Dan setelah dua hari kemudian, di restoran A&W di Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, polisi mengamankan tersangka MMS alias AG. AG di temukan membawa sebuah tas hitam yang berisi 2 bungkus teh china merek Guan Ying Wang dan 3 bungkus plastik warna silver yang juga berisi sabu sabu. Sabu sabu yang di bawa beliau tersebut sebanyak 5 Kilogram itu di letakkan tersangka di sepeda motor yang di parkirnya di halaman sebelah restoran.
AGEN SABUNG AYAM - AG dan MMS juga mengaku setelah di lakukan introgasi, bahwasannya mereka berdua hendak mengantarkan barang haram tersebut ke calon penerima yang belum di ketahui Indentitasnya. Tersangka tersebut mengaku di suruh R yang saat ini masih DPO dan berada di Malaysia. Sabu tersebut sebelumnya di jemput oleh tersangka A, juga masih DPO, di perairan Laut Kuala Tanjung Kabupaten Batubara. dan polisi juga melakukan penangkapan terakhir yang di lakukan di jalan Acces Road, Simpang Inalum, kecamatan Sei Suka dan di kampung Lalang Dusun Mesjid Medan Deras, Kabupaten Barubara, Sumatera Utara. Polisi langsung meringkus tersangka dengan inisial AN yang berperan sebagai penjemput narkotika ke tengah laut, tekong kapalnya tersangka MMS alias AG. Dari rumah tersangka tersebut polisi mendapatkan 2 kilogram sabu sabu dan 2000 butir ekstasi.
Dan dari semua hasil penangkapan polisi, Pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. dan juga bisa mendapatkan pidana mati, dan pidana seumur hidup, juga pidana denda paling sedikit Rp.1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.
