Wednesday, June 6, 2018

PEMERINTAH MENCABUT PERSYARATAN UNTUK MENGGUNAKAN KAPAL LOKAL UNTUK KOMODITAS EKSPOR - IMPOR

PEMERINTAH MENCABUT PERSYARATAN UNTUK MENGGUNAKAN KAPAL LOKAL UNTUK KOMODITAS EKSPOR - IMPOR

PEMERINTAH MENCABUT PERSYARATAN UNTUK MENGGUNAKAN KAPAL LOKAL UNTUK KOMODITAS EKSPOR - IMPOR

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, kementeriannya telah mencabut peraturan yang mengharuskan penggunaan kapal Indonesia untuk mengekspor dan mengimpor tiga komoditas - batubara, minyak sawit mentah dan beras.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017 tentang penggunaan transportasi laut dan asuransi nasional untuk ekspor dan impor komoditas tertentu dicabut sebagai tanggapan atas protes para pengusaha tentang kesulitan dalam memenuhi persyaratan tersebut.

“Peraturan itu telah dicabut,” menteri menegaskan seperti yang dilaporkan oleh kontan.co.id setelah menghadiri acara buka puasa di kantornya di Jakarta pada hari Selasa.

Awal tahun ini, Enggartiasto mengatakan dia telah bertemu dengan anggota Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia untuk mencari tahu tentang kesiapan perusahaan pelayaran negara itu untuk mengambil alih operasi ekspor-impor ketiga komoditas tersebut.

Namun, menjadi jelas perusahaan pelayaran nasional tidak siap untuk mengambil alih operasi ekspor-impor.

Sebelum mencabut peraturan, Kementerian Perdagangan dilaporkan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 48/2018 untuk merevisi isi Peraturan No. 82/2017, yang menunda persyaratan penggunaan kapal Indonesia untuk ekspor dan impor ketiga komoditas tersebut.