SENJATA YANG DIGUNAKAN DALAM BOM SARINAH BERASAL DARI FILIPINA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar pengadilan lagi atas serangan teroris Sarinah hari ini, 13 Maret. Pengadilan tersebut menghadirkan Aman Abdurrahman sebagai terdakwa dan Adi Jihadi sebagai saksi.
Adi Jihadi dinyatakan bersalah melakukan penyelundupan senjata dari Filipina dan satu kasus lagi mengirim personil Jamaah Anshorut Daulah (JAD) ke Marawi. Dia saat ini menjalani hukuman enam tahun penjara dalam kedua kasus tersebut. Fakta di pengadilan sebelumnya mengungkapkan bahwa senjata yang digunakan oleh teroris dalam serangan di daerah Sarinah pada 14 Januari 2016, didanai oleh Adi Jihadi. Namun, dia mengaku belum pernah diberitahu tentang teror tersebut terlebih dahulu.
"Saya tidak menyadarinya pada awalnya. Saya tahu tentang hal itu dari penyidik, "kata Adi.
Adi mengaku belum pernah bertemu dengan Aman Abdurrahman di penjara Nusakambangan. Pada saat itu, Adi mengunjungi kakak laki-lakinya Iwam Dharmawan a.k.a Rois yang merupakan dalang dibalik serangan teror Sarinah.
"Saya bertemu terdakwa dua sampai tiga kali di sana," jelasnya.
Adi menjelaskan bahwa dia dan Aman hanya berbicara tentang hukum Islam tentang menggadaikan barang pribadi dan tidak pernah menerima pesan rahasia apa pun. Selama kunjungan Adi ke Nusakambangan, dia mengatakan bahwa dia diberi perintah untuk menjadi fasilitator membeli beberapa tiket penerbangan ke Syria dan diminta membawa uang sebesar US $ 30.000 bersamanya yang akan diberikan oleh seorang individu di Matahari Mall di Serang.
Adi kemudian memberikan US $ 20.000 kepada Zainal Anshori dan US $ 3.000 kepada Suryadi Mas'ud. Sisanya, sebesar US $ 7.000, digunakan untuk membeli senjata di Filipina yang pada akhirnya digunakan oleh teroris dalam seranga